Categories: DAERAHNASIONAL

AFJ Gelar Bark In The Park II: Suara dari Sayidan, Anjing Bukan Makanan

YOGYAKARTA – Setelah lebih dari satu dekade sejak pelaksanaan perdananya di tahun 2012 di RRI Pro Jogja, Bark In The Park kembali hadir di Yogyakarta.

Kali ini, Bark In The Park II diselenggarakan oleh Animal Friends Jogja (AFJ) bersama Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan komunitas pecinta K-pop, sebagai bagian dari gerakan edukasi untuk menghentikan konsumsi dan perdagangan daging anjing di Indonesia.

Acara ini digelar pada Minggu, 18 Mei 2025 di Kafe Milli by Sayidan, dan terbuka bagi seluruh masyarakat, pecinta hewan, serta fans K-pop.

Mengangkat semangat kolaborasi lintas komunitas, Bark In The Park II menyajikan dua rangkaian acara utama: Dog Walking Tour Sayidan dan Noraebang: K-pop Section of Hope.

Dog Walking Tour Sayidan mengajak masyarakat Jogja untuk berjalan bersama anjing peliharaan mereka sekaligus mengenal kembali sejarah dan cerita yang membentuk kawasan Sayidan.

Sementara Noraebang: K-pop Section of Hope menghadirkan sesi karaoke bersama fans K-pop dengan semangat donasi untuk hewan-hewan terlantar.

Menurut Thania Putri, Manajer Adopsi AFJ, kegiatan ini merupakan lanjutan dari Sarasehan “Anjing adalah Kawan Bukan Makanan” yang digelar April lalu.

“Bark In The Park kami hadirkan sebagai wadah edukasi alternatif yang lebih dekat dan inklusif, terutama untuk generasi muda,” ujarnya.

AFJ juga menggandeng Juseyo, komunitas penyelenggara acara bertema Korea. Andining Putri Candraningtyas, selaku Head of Human Resources and Public Relations Juseyo, menambahkan bahwa sejak awal memang berencana mengadakan event charity, dan kolaborasi dengan AFJ ini terasa pas untuk menyuarakan kampanye yang punya nilai kemanusiaan dan keberlanjutan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk respons terhadap situasi yang masih mengkhawatirkan di Yogyakarta. DIY tercatat sebagai provinsi dengan konsumsi daging anjing tertinggi ketiga di Pulau Jawa.

Meski Gubernur DIY telah menerbitkan Surat Edaran No. 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Perdagangan Daging Anjing, langkah konkret masih sangat dinantikan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

9 menit ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

3 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

3 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

3 jam ago

Tanggap Darurat Banjir Garut, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Personel

Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…

4 jam ago

2.384 Pekerja KAI Daop 8 Surabaya Ikuti Tes Kebugaran

Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…

4 jam ago

This website uses cookies.