Agussahiman : PNS harus Percaya kepada Pemko Batam

Terkait Pencairan Dana Asuransi PNS Batam

BATAM – swarakepri.com : Sekretaris Daerah Kota Batam, Agussahiman, SH menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam serius untuk memperjuangkan pencairan dana asuransi PNS Batam sebesar Rp 115 Miliyar sesuai dengan perhitungan tabel Bumi Asih Jaya.

“Kita terus memproses agar pencairan dana milik PNS ini bisa segera tuntas. Para PNS harus percaya kepada kita karena
proses mediasi dengan pihak Bumi Asih akan kembali dilakukan,” ujarnya, Selasa(25/6/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.

Menurut Agussahiman proses mediasi yang sudah dilakukan sebelumnya belum ada kesepakatan karena pihak Bumi Asih jaya hanya mampu membayar sebesar Rp 65 Miliyar dengan alasan kondisi keuangan yang tidak sehat.

“Saya sebagai orang Pemko tidak bisa terima dengan alasan Bumi Asih. Pemko Batam tetap meminta Bumi Asih membayar Rp 115 Miliyar sesuai dengan perhitungan tabel,” tegasnya.

Dikatakannya bahwa untuk memperjuangkan hak ribuan PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam tersebut, Pemko Batam telah memberikan Surat Kuasa Khusus(SKK) kepada Kejaksaan Negeri Batam sebagai pengacara negara untuk melakukan mediasi dengan pihak Bumi Asih.

“Kita berharap dalam mediasi berikutnya ada kesepakatan dengan Bumi Asih Jaya. Namun jika mediasi tersebut juga gagal menemui kesepakatan, Pemko Batam akan melakukan gugatan ke Pengadilan,” tegasnya.

Ketika disingging mengenai lambannya proses pencairan dana asuransi PNS Batam sejak berakhir kontrak pada bulan Juli 2012 lalu, Agussahiman mengaku bahwa berbagai upaya telah dilakukan Pemko Batam dengan melakukan pertemuan berkali-kali. Namun upaya tersebut terkendala karena lagi-lagi Bumi Asih tidak sanggup membayar karena alasan kondisi keuangan.

“Pada awalnya pihak Bumi Asih tidak ada tanggapan untuk mengembalikan premi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Namun setelah ada pergantian manageman PT BAJ pada bulan January 2013, baru ada tanggapan dari BAJ untuk mengembalikan premi asuransi milik PNS Batam tersebut,” terangnya.

Ditambahkannya dari beberapa kali pertemuan yang sudah dilakukan untuk mediasi, pihak Bumi Asih hanya sanggup mengembalikan premi asuransi PNS Batam sebesar Rp 65 Miliyar. ” Dengan kuasa khusus yang sudah kita berikan kepada Kejari Batam, mudah-mudahan dalam mediasi selanjutnya ada kesepakatan,” tandasnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ada Pekerjaan Perbaikan Geometri Jalan Rel, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pengguna Jalan Hindari JPL 14 dan Gunakan Jalur Alternatif

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna…

1 menit ago

Potensi Profit dengan Pin Bar: Memanfaatkan Pola Candlestick

Dalam dunia analisis teknikal, pola candlestick merupakan bahasa visual yang mencerminkan psikologi para pelaku pasar.…

5 menit ago

KCMTKU Resmi Hadir di Surabaya, Buka Cabang ke-13 di Royal Plaza

Kacamata kini telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup modern. Tidak hanya berfungsi sebagai alat…

9 menit ago

Sidang Kasus Narkotika Oknum Imigrasi Batam Ditunda Karena Ketua Majelis Berhalangan Hadir

BATAM - Sidang kasus liquid vape narkotika terdakwa oknum petugas Imigrasi Batam Aryahguna Penan pada…

8 jam ago

TSLA Kembali Unjuk Taring, Harga Naik Tapi Permintaan Tetap Kuat

Tesla kembali menjadi sorotan pasar setelah resmi menaikkan harga kendaraan listrik Model Y di Amerika…

8 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Cetak Atlet Tenis Muda Berprestasi, Tiga Atlet PalmCo Masuk Radar Timnas

Tiga atlet tenis junior binaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui subholding PTPN IV…

9 jam ago

This website uses cookies.