Agussahiman : PNS harus Percaya kepada Pemko Batam

Terkait Pencairan Dana Asuransi PNS Batam

BATAM – swarakepri.com : Sekretaris Daerah Kota Batam, Agussahiman, SH menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam serius untuk memperjuangkan pencairan dana asuransi PNS Batam sebesar Rp 115 Miliyar sesuai dengan perhitungan tabel Bumi Asih Jaya.

“Kita terus memproses agar pencairan dana milik PNS ini bisa segera tuntas. Para PNS harus percaya kepada kita karena
proses mediasi dengan pihak Bumi Asih akan kembali dilakukan,” ujarnya, Selasa(25/6/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.

Menurut Agussahiman proses mediasi yang sudah dilakukan sebelumnya belum ada kesepakatan karena pihak Bumi Asih jaya hanya mampu membayar sebesar Rp 65 Miliyar dengan alasan kondisi keuangan yang tidak sehat.

“Saya sebagai orang Pemko tidak bisa terima dengan alasan Bumi Asih. Pemko Batam tetap meminta Bumi Asih membayar Rp 115 Miliyar sesuai dengan perhitungan tabel,” tegasnya.

Dikatakannya bahwa untuk memperjuangkan hak ribuan PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam tersebut, Pemko Batam telah memberikan Surat Kuasa Khusus(SKK) kepada Kejaksaan Negeri Batam sebagai pengacara negara untuk melakukan mediasi dengan pihak Bumi Asih.

“Kita berharap dalam mediasi berikutnya ada kesepakatan dengan Bumi Asih Jaya. Namun jika mediasi tersebut juga gagal menemui kesepakatan, Pemko Batam akan melakukan gugatan ke Pengadilan,” tegasnya.

Ketika disingging mengenai lambannya proses pencairan dana asuransi PNS Batam sejak berakhir kontrak pada bulan Juli 2012 lalu, Agussahiman mengaku bahwa berbagai upaya telah dilakukan Pemko Batam dengan melakukan pertemuan berkali-kali. Namun upaya tersebut terkendala karena lagi-lagi Bumi Asih tidak sanggup membayar karena alasan kondisi keuangan.

“Pada awalnya pihak Bumi Asih tidak ada tanggapan untuk mengembalikan premi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Namun setelah ada pergantian manageman PT BAJ pada bulan January 2013, baru ada tanggapan dari BAJ untuk mengembalikan premi asuransi milik PNS Batam tersebut,” terangnya.

Ditambahkannya dari beberapa kali pertemuan yang sudah dilakukan untuk mediasi, pihak Bumi Asih hanya sanggup mengembalikan premi asuransi PNS Batam sebesar Rp 65 Miliyar. ” Dengan kuasa khusus yang sudah kita berikan kepada Kejari Batam, mudah-mudahan dalam mediasi selanjutnya ada kesepakatan,” tandasnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Emas Berpotensi Koreksi, Peluang Rebound Masih Terbuka

Pergerakan harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (21/4) diperkirakan masih berada dalam fase konsolidasi,…

6 jam ago

Webinar Telkom AI Center, From Prompt to Motion: Revolusi Baru dalam Pembuatan Konten Video Berbasis AI

Telkom AI Center Jakarta kembali menggelar webinar GigTalks bertajuk “From Prompt to Motion” yang diikuti…

8 jam ago

Kartini 2026: Perempuan Bekerja Makin Stres, Tren ‘Self-Care’ Jadi Bentuk Emansipasi Baru

Pada Hari Kartini 2026 di Jakarta, Bali Wangi Spa menyoroti meningkatnya tingkat stres pada perempuan…

9 jam ago

Polisi Datangi Lokasi Dugaan Penimbunan Limbah Elektronik di Batam Center

BATAM - Personel Polisi dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi dugaan penimbunan limbah elektronik yang…

10 jam ago

Sinyal Bahaya untuk Nvidia? Google Siapkan Gebrakan Besar di AI

Persaingan di industri kecerdasan buatan (AI) semakin memanas. Kali ini, Alphabet Inc. dikabarkan tengah menyiapkan…

11 jam ago

Penanggung Jawab Sekolah NGS Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

BATAM - Pengelola Sekolah CSB melaporkan penanggung jawab Sekolah NSB berinisial M ke Polresta Barelang…

12 jam ago

This website uses cookies.