Categories: HUKUM

Ahli Hukum Tanggapi Status Medsos Komisioner Bawaslu Kepri Soal Penganiayaan Panwascam

BATAM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Batam Kota jadi perhatian publik selama hampir sepekan terakhir.

Sebelum maraknya pemberitaan di media massa terkait kasus tersebut, Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi sempat mengunggah status di media sosial tentang peristiwa yang ia sebut pengeroyokan sebelum akhirnya status tersebut ditarik kembali.

“Panwascam kami hanya melakukan tugas yang diamanahkan UU. Jangan dipukul Jangan dikeroyok.”

Ahli hukum Tata Negara, Zuhdi Arman,S.H,M.H, menilai status yang diunggah oleh Komisioner Bawaslu Kepri selaku pejabat publik ini terlalu cepat memberikan opini kepada publik.

“Pukul dan keroyok itu kan perbuatan melanggar hukum. Artinya jika pejabat publik menyampaikan demikian, publik jadi percaya. Padahal faktanya belum dibuktikan kebenarannya berdasarkan hukum,” tutur Zuhdi, Selasa (17/11/2020).

Sebuah fakta, lanjut Zuhdi, baru bisa dikatakan sebagai sebuah fakta hukum setelah melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan terbukti.

“Itu baru bisa disebut fakta hukum,” jelasnya.

Zuhdi yang merupakan akademisi di salah satu perguruan tinggi swasta di Batam ini mengatakan bahwa pejabat publik itu sifatnya harus netral dan tidak boleh memprovokasi.

“Jadi kalau belum terbukti ya sebaiknya jangan disampaikan dulu. Meski setelah itu dihapus,” ujarnya.

Sementara itu mantan anggota Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Provinsi Kepulauan Riau, Drs Ukas, S.H.M.H, mengatakan bahwa jika komisioner Bawaslu melanggar kode etik maka akan disidang oleh DKPP pusat.

“Iya. Kalau anggota Bawaslu Provinsi melanggar kode etik maka yang menyidang DKPP pusat. Termasuk juga KPU,” katanya kepada swarakepri.com saat ditanya masalah pelanggaran etika komisioner Bawaslu.

Soal kasus pidana yang menyangkut pasangan calon (Paslon), Ukas mengatakan jika pidananya menyangkut UU nomor 7 tahun 2017 maka akan disidang melalui DKPP namun jika pidana murni langsung ke Polisi.

Dia menambahkan bahwa seorang calon bisa saja dibatalkan pencalonannya jika terbukti melakukan pelanggaran. Baik pidana pemilu maupun pidana murni.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran ya bisa dibatalkan. Apalagi kalau pidana murni dan tuntutannya di atas 5 tahun,” imbuhnya./Din

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

29 menit ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

7 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

9 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

20 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

This website uses cookies.