Ahmad Mahbub Dicekal Mabes Polri

Rekening Gendut PNS Batam terkait Kasus Korupsi dan TPPU

BATAM – swarakepri.com : Ahmad Mahbub alias Abob, salah seorang pengusaha di Batam telah dicekal oleh Mabes Polri karena diduga sebagai pemilik uang “haram” sebanyak 1,3 triliun rupiah yang ada dalam rekening adiknya bernama Niwen Khairiah(37) PNS Pemko Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dengan modus penggelapan BBM di Kepulauan Riau.

Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Rahmad Susanto mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahbub dan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Dia masih saksi. Tapi sudah kita cekal saat dia mau naik haji,” kata Rahmad, Selasa (2/9/2014) seperti dilansir detik.com.

Rahmad mengungkapkan, modus penggelapan BBM yang dilakukan oleh Mahbub dan Yusri (karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban) adalah dengan ‘membuang’ BBM di tengah perjalanan ke tempat tujuan.

“BBM dibawa dari Dumai, namun di tengah perjalanan tanker pembawa BBM ‘kencing’ dan jumlahnya sangat banyak,” kata Rahmad tidak menyebut jumlah pasti BBM yang digelapkan.

Dari hasil penyidikan sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka dalam kasus ini. Namun Polri belum menetapkan tersangka pelaku pidana asal (predicate crime).

Empat tersangka yang sudah ditahan adalah Yusri (55) yang merupakan karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) PHL TNI AL, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL, dan Niwen Khairiah (38) PNS Pemko Batam.

Diberitakan sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie menegaskan oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemko Batam bernama Niwen Khairiah(37) selaku tersangka resmi ditahan Mabes Polri pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 lalu atas kasus kepemilikan dana triliunan rupiah yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).

“Tersangka seorang perempuan bernama Niwen Khairiah binti Imam Muhtadin. Pelaku kelahiran Belakang Padang 3 September 1976 dan sehari-hari bekerja sebagai PNS di Kota Batam,” kata Sompie ,Jumat (29/8/2014). (red/det)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

7 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

8 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.