Categories: Karimun

Ahmad Muhajir SH Tuding KSOP Karimun Langgar Hukum dan Putusan Pengadilan

KARIMUN – Perkara kepailitan PT Lintas Lautan Indonesia selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut sudah selesai hingga saat ini. Namun sayangnya, perkara kepailitan  tersebut justru menjadi tanda tanya besar  atas fasilitas atas kepemilikan Penaga Timur (sdn) Bhd terjadi karena adanya dugaan persengkongkolan.

Kuasa Hukum PT Lintas Lautan Indonesia  yang berkantor pada kantor Yayuk Mujirahayu, SH dan Rekan melalui tim kuasa hukumnya Ahmad  Muhajir, SH kepada media ini Selasa (19/3/2019) mengatakan bahwa dugaan  persengkongkolan tersebut atas proses dan putusan pailit yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Sumatera Utara tertanggal 11 Oktober 2018.

Dijelaskan Tim kuasa hukum PT Lintas Lautan Indonesia (LLI), bahwa proses putusan pailit yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Niaga Sumatera Utara terjadi karena Penaga Timur SDN BHD mengalami kesulitan pembayaran kewajibannya hingga berstatus pailit.

Menurutnya, pada poin ketiga penetapan hakim pengawas Nomor : 9/HP /11/pdt. Sus- PKPU /2018/PN.Niaga.Mdn memerintahkan Jepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (Kakan KSOP)Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun untuk memutuskan dan menutup seluruh kegiatan keagenan dan pihak pihak yang mengunakan nama dan fasilitas Debitur Pailit Penaga Timur (M) SDN BHD di wilayah Indonesia (Karena telah pailit_red)

selain itu, pada poin keempat penetapan Nomor 06 /HP/ 11/ Pdt.Sus- PKPU /2018/PN Niaga Mdn juga memerintahkan  Perhubungan Cq.Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mencabut izin operasi oleh Penaga Timur (M) SDN BHD dalam  pailit memberhentikan jalur pelayaran Tanjung Balai Karimun-Terminal Antar Bangsa Kukup Malaysia di bawah Pengurusan Penaga Timur dan mencabut hal lain lain yang berhubungan dengan kegiatan Penaga Timur.

Karena sudah dinyatakan Pailit sehingga tidak dapat melakukan tindakan dan kewenangan hukum lagi,ucapnya. Untuk itu, Ahmad  Muhajir, SH meminta kepada KSOP Tanjung Balai Karimun agar melihat dan memperhatikan pada poin-poin diatasi. Agar jangan sepihak saja dalam  mengambil keputusan masalah ini.

“Seharusnya  KSOP Tanjung Balai Karimun dan pihak perusahaan  yang lain  juga ikut untuk di tertibkan  oleh KSOP Tanjung Balai Karimun atas nama dan kepemilikan serta fasilitas Penaga Timur  juga untuk dicabut sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan niaga Sumatera Utara,; pungkasnya dengan tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terkonfirmasi kepihak KSOP maupun pihak terkait lainya.

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.