Categories: BATAM

Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tidak Ada

BATAM – Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand, Teerapong Lekpradup langsung mengajukan banding atas vonis 17 Tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam di persidangan yang digelar Jumat 6 Maret 2026.

Penasehat Hukum Teerapong Lekpradup, Jefry Wahyudi,S.H menilai vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim sangat jauh dari harapan.

“Kami menilai sangat jauh dari harapan, karena peranan dari Teerapong ini tidak ada. Dia hanya sebagai perantara mengangkat dari kapal kecil ke kapal Sea Dragon. Dan itupun atas perintah Chief Officer, sama dengan Fandi(terdakwa yang divonis 5 tahun penjara),”ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan, Jumat 6 Maret 2026.

Jefri juga mengungkapkan bahwa Teerapong juga tidak pernah berkomunikasi dengan Tan Zen(DPO).

“Teerapong juga sempat dua kali bertanya sama Kapten. Kapten ini barangnya apa? uang dan emas. Sampai dengan besok paginya dia bertanya lagi bersama-sama dengan Fandi, tapi jawaban Kapten itu uang dan emas,”bebernya.

@swarakepritv Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tdak Ada  Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand, Teerapong Lekpradup langsung mengajukan banding atas vonis 17 Tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam di persidangan yang digelar Jumat 6 Maret 2026. Penasehat Hukum Teerapong Lekpradup, Jefry Wahyudi,S.H menilai vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim sangat jauh dari harapan. "Kami menilai sangat jauh dari harapan, karena peranan dari Teerapong ini tidak ada. Dia hanya sebagai perantara mengangkat dari kapal kecil ke kapal Sea Dragon. Dan itupun atas perintah Chief Officer, sama dengan Fandi(terdakwa yang divonis 5 tahun penjara),"ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan, Jumat 6 Maret 2026. Jefri juga mengungkapkan bahwa Teerapong juga tidak pernah berkomunikasi dengan Tan Zen(DPO). "Teerapong juga sempat dua kali bertanya sama Kapten. Kapten ini barangnya apa? uang dan emas. Sampai dengan besok paginya dia bertanya lagi bersama-sama dengan Fandi, tapi jawaban Kapten itu uang dan emas,"bebernya. Ia menegaskan bahwa vonis 17 tahun yang dijatuhkan kepada Teerapong Lekpradub terlalu tinggi karena dia tidak mengetahui sama sekali. "Dari awal dia dikontrak diminta kerja di Kapal Sea Dragon, beda dengan kru Indonesia yang awalnya di Kapal North Star. Kenapa harus divonis terlalu tinggi,"ujarnya. Jefri berharap dengan mengajukan bandin, Teerapong bisa dibebaskan. "Harapan kita bebas untuk Teerapong. Tadi kami langsung ambil sikap banding,"pungkasnya. #batam #batamtiktok #pnbatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Ia menegaskan bahwa vonis 17 tahun yang dijatuhkan kepada Teerapong Lekpradub terlalu tinggi karena dia tidak mengetahui sama sekali.

“Dari awal dia dikontrak diminta kerja di Kapal Sea Dragon, beda dengan kru Indonesia yang awalnya di Kapal North Star. Kenapa harus divonis terlalu tinggi,”ujarnya.

Jefri berharap dengan mengajukan bandin, Teerapong bisa dibebaskan. “Harapan kita bebas untuk Teerapong. Tadi kami langsung ambil sikap banding,”pungkasnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand bernama Teerapong Lekpradub di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Teerapong Lekpradub telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Optimalkan Momentum BRI Consumer Expo 2026, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Otomotif di Surabaya

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…

18 jam ago

Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…

19 jam ago

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

1 hari ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

1 hari ago

FHTB 2026 Soroti Peran F&B sebagai Penggerak Utama Transformasi Hospitality di Bali

Industri perhotelan di Bali tidak hanya mengalami pertumbuhan, tetapi juga pergeseran signifikan. Jika sebelumnya akomodasi…

1 hari ago

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…

2 hari ago

This website uses cookies.