Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Eli Rosita Silaban merespons positif regulasi baru ini. Apalagi karena banyak kasus kekerasan seksual di tempat kerja tak terdeteksi karena para korban tak berani melapor, ujarnya.
“Kami juga punya usulan supaya selanjutnya di serikat pekerja,yaitu dilibatkan dalam satuan tugas. Para korban selama ini takut atau malu melapor,” ungkapnya.
Regulasi itu mengatur jumlah anggota satgas – yang harus gasal – paling sedikit tiga orang. Tugas anggota satgas yaitu menyusun dan melaksanakan program yang mengacu pada kebijakan perusahaan terkait upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.
Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan isu kekerasan seksual menjadi tantangan tersendiri bagi para pengusaha.
“Terbitnya Kepmenaker Nomor 8 Tahun 2023 sebagai penguatan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah diundangkan. Kalau lihat data ILO (International Labor Organization)Agustus-September 2022 sekitar 70,81 persen pekerja pernah jadi korban. Sebanyak 54 persen pelakunya atasan atau rekan kerja,” ungkapnya.
Menaker Ida Fauziah mengakui pemberlakuan aturan baru ini dipicu oleh kasus yang dialami seorang pekerja kontrak di Cikarang. Dia diajak libur tinggal atau staycation oleh bos pabriknya dengan dalih untuk memperpanjang kontrak pekerja perempuan malang itu.
“Jadi kejadian ini menjadi sebuah trigger (pemicu) tapi sesungguhnya kita sudah agak lama punya komitmen tinggi apalagi setelah UU TPKS Nomor 12/2022. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja,” pungkas Ida./VOA