Akankah Aturan Baru Menaker Beri Efek Jera kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja? – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Akankah Aturan Baru Menaker Beri Efek Jera kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja?

Para karyawan perusahaan pinjaman online, Modalku, sedang bekerja di kantor, di Jakarta, 29 Januari 2018. (Foto: Beawiharta/Reuters)

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Eli Rosita Silaban merespons positif regulasi baru ini. Apalagi karena banyak kasus kekerasan seksual di tempat kerja tak terdeteksi karena para korban tak berani melapor, ujarnya.

“Kami juga punya usulan supaya selanjutnya di serikat pekerja,yaitu dilibatkan dalam satuan tugas. Para korban selama ini takut atau malu melapor,” ungkapnya.

Menteri Tenaga Kerja Ida fauziah, didampingi Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Haryadi Sukamdani (kiri ujung), dan wakil serikat pekerja, Eli (kanan) dalam peluncuran Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, Jakarta, Kamis (1/6). (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenaker/Yudha Satriawan)

Regulasi itu mengatur jumlah anggota satgas – yang harus gasal – paling sedikit tiga orang. Tugas anggota satgas yaitu menyusun dan melaksanakan program yang mengacu pada kebijakan perusahaan terkait upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan isu kekerasan seksual menjadi tantangan tersendiri bagi para pengusaha.

“Terbitnya Kepmenaker Nomor 8 Tahun 2023 sebagai penguatan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah diundangkan. Kalau lihat data ILO (International Labor Organization)Agustus-September 2022 sekitar 70,81 persen pekerja pernah jadi korban. Sebanyak 54 persen pelakunya atasan atau rekan kerja,” ungkapnya.

Menaker Ida Fauziah mengakui pemberlakuan aturan baru ini dipicu oleh kasus yang dialami seorang pekerja kontrak di Cikarang. Dia diajak libur tinggal atau staycation oleh bos pabriknya dengan dalih untuk memperpanjang kontrak pekerja perempuan malang itu.

“Jadi kejadian ini menjadi sebuah trigger (pemicu) tapi sesungguhnya kita sudah agak lama punya komitmen tinggi apalagi setelah UU TPKS Nomor 12/2022. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja,” pungkas Ida./VOA

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top