Categories: BATAM

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Putusan Inkrah soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM – Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana Andika dan Toman Simatupang belum dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Diketahui, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap(inkrah) di Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan barang bukti 1 kontainer minuman beralkohol dengan merek Rio-rio, Qinghaihu, Johnnie Walker dan Macallan dirampas untuk negara.  Atas putusan Majelus Hakim tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Batam tidak mengajukan upaya banding.

Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta telah membenarkan perkara mikol 1 kontainer tersebut telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Benar perkara itu sudah inkrah. Jaksa Penuntut Umum(JPU) selaku Jaksa Eksekutor wajib sesegara mungkin menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam,”tegasnya kepada SwaraKepri, Kamis 20 Februari 2025.

Terkait barang bukti 1 kontainer yang dalam putusan Pengadilan Negeri Batam dirampas untuk negara, Tyan mengatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah dilakukan lelang.

“Kalau dirampas untuk negara berarti dilelang, Barang bukti Mikol itu jadi Barang Milik Negara(BMN),”ujarnya.

Media ini kembali menanyakan terkait tahapan proses eksekusi barang bukti mikol 1 kontainer tersebut kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Tiyan Andesta pada Rabu 26 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa terhadap barang bukti mikol 1 kontainer tersebut belum dilakukan eksekusi karena masih menunggu petunjuk pimpinan untuk dilakukan pemusnahan.

“Eksekusi belum dilakukan, karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk dilakukan pemusnahan,”pungkasnya.

PN Batam: Barang Rampasan Negara Harus Dilelang

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah) yang menyatakan Barang Bukti dirampas untuk negara harus dilakukan proses lelang.

“Kalau putusan inkrah dirampas untuk negara wajib dilakukan lelang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu, 26 Februari 2025.

Untuk diketahui barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) 1 Kontainer tersebut dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Gudang Bea Cukai Batam di Tanjunguncang. /RD

 

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

9 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

3 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

3 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.