Categories: HUKUM

Alasan Kompol Asido Siagian Ajukan Banding

BATAM – Kompol Asido Siagian melalu penasehat hukumnya Mangundang Lumbanbatu mengatakan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari tikda adil, sehingga pihaknya mengajukan banding.

Mangundang mengatakan, dalam amar putsan, Majelis Hakim menyatakan bersama-sama melakukan tidak pidana dengan Samsir, tapi sampai saat ini Samsir belum juga di periksa ataupun dihadirkan dipersidangan.

“Katanyakan bersama-sama dengan Samsir melakukan tindak pidana tersebut, tapi sampai sekarang Samsir masih diluar dan tidak ada diperiksa ataupun dijadikan terdakwa sama sekali,” ujar Mangundang seusai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/1/2016).

Menurutnya, ada pembedaan hukum yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam menjatuhkan putusan kepada kliennya tersebut.

“Disinikan terjadi pembedaan dalam hukum, dimana yang bersalah atau pemilik tas kata hakim dalam amar putusannya, tapi tidak ada disidangkan sampai saat ini ataupun diperiksa dalam perkara ini,” bebernya.

Selain itu kata dia, pucuk senjata api tersebut belum sempat diedarkan oleh Polri yang kemudian dititipkan di Polda Aceh dan telah hilang diterjang tsunami, namun yang jadi pertanyaan baginya adalah bagaimana bisa ada pada kliennya.

“Itulah yang menjadi alasan pledoi kita kemarin, karena seharusnya dalam pertimbangan hukum ataupun pemeriksaan perkara harus diperiksa juga bagaimana senjata itu sampai ditangan terdakwa, kan tidak mungkin terbang dari Aceh ketika tsunami, sementara terdakwa tidak pernah bertugas di Aceh. Terlebih senjata api itu juga telah hilang, jadi bagaimana bisa ada pada terdakwa?” jelasnya.

Divonis Bersalah, Kompol Asido Siagian Ajukan Banding

Terkait barang bukti yang ditetapkan oleh Pengadilan sebagai barang bukti di perkara Samsir, Mangundang mengaku bingung karena menurutnya sampai saat ini Samsir belum ada diperiksa atau dijadikan tersangka.

“Seharusnya kalau dalam pemeriksaan perkarakan tidak mungkin ditunggu dulu, kalau memang Samsir sebagai pelaku utama kenapa sampai saat ini Samsir tidak dijadikan tersangka dan kenapa tidak dituntut? jadi ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan berkas bandingnya kerna kliennya tidak bersalah.

“Satu hari pun divonis kita akan tetap banding, karena klien saya sama sekali tidak bersalah,” ucapnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

40 menit ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

45 menit ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

48 menit ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

53 menit ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

11 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

12 jam ago

This website uses cookies.