Categories: HUKUM

Alasan Kompol Asido Siagian Ajukan Banding

BATAM – Kompol Asido Siagian melalu penasehat hukumnya Mangundang Lumbanbatu mengatakan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari tikda adil, sehingga pihaknya mengajukan banding.

Mangundang mengatakan, dalam amar putsan, Majelis Hakim menyatakan bersama-sama melakukan tidak pidana dengan Samsir, tapi sampai saat ini Samsir belum juga di periksa ataupun dihadirkan dipersidangan.

“Katanyakan bersama-sama dengan Samsir melakukan tindak pidana tersebut, tapi sampai sekarang Samsir masih diluar dan tidak ada diperiksa ataupun dijadikan terdakwa sama sekali,” ujar Mangundang seusai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/1/2016).

Menurutnya, ada pembedaan hukum yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam menjatuhkan putusan kepada kliennya tersebut.

“Disinikan terjadi pembedaan dalam hukum, dimana yang bersalah atau pemilik tas kata hakim dalam amar putusannya, tapi tidak ada disidangkan sampai saat ini ataupun diperiksa dalam perkara ini,” bebernya.

Selain itu kata dia, pucuk senjata api tersebut belum sempat diedarkan oleh Polri yang kemudian dititipkan di Polda Aceh dan telah hilang diterjang tsunami, namun yang jadi pertanyaan baginya adalah bagaimana bisa ada pada kliennya.

“Itulah yang menjadi alasan pledoi kita kemarin, karena seharusnya dalam pertimbangan hukum ataupun pemeriksaan perkara harus diperiksa juga bagaimana senjata itu sampai ditangan terdakwa, kan tidak mungkin terbang dari Aceh ketika tsunami, sementara terdakwa tidak pernah bertugas di Aceh. Terlebih senjata api itu juga telah hilang, jadi bagaimana bisa ada pada terdakwa?” jelasnya.

Divonis Bersalah, Kompol Asido Siagian Ajukan Banding

Terkait barang bukti yang ditetapkan oleh Pengadilan sebagai barang bukti di perkara Samsir, Mangundang mengaku bingung karena menurutnya sampai saat ini Samsir belum ada diperiksa atau dijadikan tersangka.

“Seharusnya kalau dalam pemeriksaan perkarakan tidak mungkin ditunggu dulu, kalau memang Samsir sebagai pelaku utama kenapa sampai saat ini Samsir tidak dijadikan tersangka dan kenapa tidak dituntut? jadi ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan berkas bandingnya kerna kliennya tidak bersalah.

“Satu hari pun divonis kita akan tetap banding, karena klien saya sama sekali tidak bersalah,” ucapnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

1 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

6 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

10 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

11 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

11 jam ago

This website uses cookies.