BATAM – Mirwani, korban penganiayaan terdakwa Aprianus Amteme mengaku menyesal telah melaporkan perbuatan kekasihnya tersebut ke Polsek Galang hingga berujung ke Pengadilan Negeri Batam.
Penyesalan tersebut disampaikan Mirwani ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidagan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(15/6/2016).
“Masih sayang yang Mulia, dan saya mau memaafkan,” ujarnya.
Setelah memberikan maaf kepada kekasihnya tersebut, terdakwa Aprianus yang duduk dikursi pesakitan kemudian menghampiri korban dan kembali menyatakan permintaan maaf atas perbuatannya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Tarigan dalam dakwaannya mengungkapkan kronologi terjadinya tindak kekerasan yang dialami Mirwani.
Pada hari Rabu tanggal 17 Februar 2016, berawal dari hal sepele, terdakwa merasa dicueki oleh korban lantaran asyik main handphone saat jalan berdua hingga berujung pemukulan menggunakan kayu sebanyak empat kali.
Akibat kejadian tersebut, korban Mirwani mengalami luka lecet dan benjolan di kepala, luka di rahang kiri, luka robek di sela jari yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 1 KUHP,” tutupnya.
Mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, saksi maupun terdakwa membenarkannya, dan sidang kembali dilanjutkan seminggu kedepan dengan agenda tuntutan.
(red/ron)