Categories: Karimun

Amjon Angkat Bicara Soal Kasus Ponpes Mutiara Bangsa

“Ponpes Mutiara Bangsa Karimun Terima Dana Hibah Sebesar Rp 700 Juta”

BATAM – swarakepri.com : Ketua Yayasan Pondok Pesantren Mutiara Bangsa, Amjon menegaskan bahwa pihaknya menerima dana hibah untuk pembebasan lahan di desa parit dari Pemerintah Kabupaten Karimun sebesar Rp 700 juta yakni sebesar Rp 500 juta dari APBD Perubahan 2013 dan Rp 200 juta dari APBD Murni 2014.

“Kita ajukan pada APBD Perubahan 2013 dan dicairkan sebesar Rp 500 juta pada tanggal 18 Desember 2013,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) Karimun ini kepada swarakepri.com beberapa hari lalu.

Ia mengatakan pengajuan dana hibah untuk pembebasan lahan dilakukan karena pos anggaran sebesar Rp 1,5 miliar dari APBD Murni 2013 di Bagian Tata Pemerintahan(TAPEM) tidak jadi diambil atau dipending karena TAPEM tidak sanggup menyelesaikannya dalam waktu 6 bulan.

“Kabag Tapem saat itu tidak sanggup menyelesaikan pembebasan lahan dalam waktu 6 bulan tapi menyanggupi selama 1 tahun. Karena tidak sanggup, dana tersebut tidak diambil,” jelasnya.

Amzon juga menjelaskan karena dana sebesar Rp 500 juta tersebut belum cukup untuk membebaskan lahan seluas 10 hektar, pihaknya kembali mengajukan dana hibah di APBD Murni 2014 dan dicairkan sebesar Rp 200 juta.

“Dari 200 juta tersebut, yang kami gunakan untuk pembebasan lahan hanya sebesar Rp 65 juta, karena masyarakat yang bisa memperlihatkan surat tanah hanya seluas 8,4 hektar.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan surat tanah yang diperoleh seluas 8,6 hektar tersebut, pihaknya membayar ke pemilik lahan sebesar Rp 560.417.000 sedangkan sisanya masih ada disimpan di rekening Yayasan.

“Karena kita ragu menggunakan sisa uang tersebut, uang itu masih kita simpan. Yang kita gunakan hanya sebesar Rp 14 juta untuk pengadaan teralis,” terangnya.

Menurut Amzon saat itu pihaknya berasumsi bahwa dengan pencairan dana sebesar Rp 200 juta, lahan seluas 10 Hektar akan bisa dibebaskan, namun masyarakat hanya mampu menunjukkan surat seluas 8,4 hektar.

“Sisa lahan seluas 1,4 hektar tersebut tetap akan kita bebaskan,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai lahan seluas 1,4 hektar milik salah satu warga bernama Irwan yang tidak jadi dibebaskan, Amzon beralasan bahwa tanah tersebut pemiliknya adalah orang tua Irwn.

“Kita tidak mau membayar ke dia karena lahan tersebut adalah milik orang tua Irwan dan masih hidup. Kita sempat minta Irwan menghadirkan orang tuanya, tapi kita tunggu-tunggu tidak datang juga,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Bagian Tata Pemerintahan(TAPEM) Setkab Karimun, Dwiyandri menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 1,5 Miliar yang dialokasikan untuk pembebasan lahan di Desa Parit yang bersumber dari APBD murni tahun 2013 telah dikembalikan ke Kas daerah.

“Dana itu dikembalikan ke kas Daerah karena pembebasan lahan di desa parit tidak jadi dilaksanakan,” ujarnya kepada swarakepri.com, Kamis(24/9/2015) malam.

Ia juga mengatakan bahwa pos anggaran untuk pembebasan lahan di desa parit tersebut sudah tidak tercantum lagi pada APBD Perubahan Kabupaten Karimun tahun 2013.

“Di anggaran Perubahan 2013 sudah tidak ada alokasi anggaran untuk pembebasan lahan tersebut,” tegasnya. (red/bes/rd)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

55 menit ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

2 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

8 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

8 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

9 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

9 jam ago

This website uses cookies.