Categories: HUKUM

Anak Conti Chandra Bersaksi di Persidangan, Begini Tanggapan Tjipta Fudjiarta

BATAM – Arron Constantin, anak Conti Chandra memberikan kesaksian pada persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di BCC Hotel Batam dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(30/4/2018).

Menanggapi keterangan saksi Arron tersebut, terdakwa Tjipta Fudjiarta menyatakan bahwa keterangan saksi tidak benar semua kecuali benar saksi hadir di pertemuan di ruang M hotel BCC dan benar terdakwa waktu itu meminta salinan akta jual beli saham antara terdakwa dg pemegang saham lama yg aslinya dipegang Conti.

Penasehat Hukum terdakwa, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri mengatakan, keterangan saksi hanya mengenai pertemuan di ruang M, hotel BCC pada Desember 2012 sedangakan keterangan lain sama dengan keterangan saksi sebelumnya yaitu Hernita Coanti yang hanya mendengar dari keterangan saksi Conti Chandra.

Kata Hendie, keterangan saksi yang merupakan anak dari saksi Conti, yang waktu itu masih berumur 16 tahun, diajak oleh orang tuanya saksi Conti dan saksi Hernita Coanti, dalam pertemuan di lantai M hotel BCC pada Desember 2012.

“Saksi yang mendengar dari orang tuanya bahwa terdakwa belum membayar saham terkait disebutkannya lunas pembayaran saham dari terdakwa kepada para pemegang saham lama sesuai isi akta no. 3, 4, dan 5 yang disuruh baca dan akta itu yang masih dipegang oleh orang tuanya saksi Conti, dan pada waktu itu saksi juga mendengar terdakwa meminta salinan aktanya,” jelasnya.

Menurut Hendie, ketika ditanya Hakim, saksi beralasan pasti tahu apabila orangtuanya menerima uang dalam jumlah besar, tetapi ketika pihaknya menanyakan apakah saksi juga tahu orangtuanya ada menerima uang lagi 9 M dari terdakwa, saksi mengatakan tidak tahu.

“Jadi kesaksian dari saksi Arron menurut kami sebagai kesaksian yang mendengar dari orang lain dan hanya sepenggal-penggal informasi, tidak bernilai sebagai keterangan saksi. Kita tunggu saksi berikutnya para pemegang saham lama,” pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

11 jam ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

This website uses cookies.