Categories: Karimun

Ancam Wartawan, Oknum Pengusaha di Karimun Dipolisikan

KARIMUN – swarakepri.com : Oknum pengusaha berinisial AT dilaporkan ke Mapores Karimun karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan terhadap Hengki Haipon, wartawan salah satu media cetak lokal di Kepulauan Riau, Selasa(29/9/2015) sore.

Hengki membeberkan bahwa dugaan tidak pidana pengancaman dan penganiayaan yang dialaminya berawal dari tulisannya yang terbit pada hari senin(28/9) lalu yang menyoroti soal bangunan yang berdiri tanpa IMB di Karimun.

Tulisan tersebut diduga membuat AT marah. Dan bersama 10 orang temannya, AT kemudian mendatangi Hengki di kantornya selasa siang.

“AT dan kawan-kawannya datang ke kantor dengan wajah penuh marah dan menanyakan soal pemberitaan tentang pembangunan komersil area pertokoan dan kantor Raffles Square yang dikerjakan oleh Transpacific Karimun Fajar Lestari.

Menurut Hengki, AT tidak terima soal pemberitaan tersebut meskipun ia sudah berupaya menjelaskan adanya hak jawab yang diatur dalam Undang-undag Pers.

“AT tidak terima, padahal berita itu narasumbernya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya juga sudah sampaikan untuk menggunakan hak jawab jika tidak terima dengan pemberitaan tersebut, tetapi di tetap tidak terima dan langsung mengebrak meja kantor dengan keras,” terangnya.

Dikatakannya bahwa saat AT menggebrak meja, beberapa teman AT juga berupaya memukulnya, namun bisa dicegah temannya yang lain.

Namun saat ia kembali berupaya memberi penjelasan lagi terkait pemberitaan tersebut, AT dan teman-temannya tetap marah-marah dan tidak terima, lalu kemudian menarik kerah bajunya dengan mengeluarkan kata-kata ancaman.

“Engkau orang mana, mau bikin kacau di Kabupaten Karimun ini,” ujar Hengki menirukan ancaman AT.

Selain mengancam dengan kata-kata tersebut, menurut Hengki AT juga berupaya melemparkan kursi yang ada kearahnya namun lagi-lagi bisa dicegah oleh teman-temannya AT.

“Saya minta penegak hukum segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Kaur Bin Ops Polres Karimun, Ipda S Sitorus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan Hengki ke Mapolres Karimun.

Ditempat terpisah, Ketua IPMKK Azahar mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum pengusaha berinisial AT termasuk oknum Kepala Desa dan oknum pengurus LAM yang ikut dalam persitiwa tersebut.

“Seharusnya orang-orang itu sebagai pengayom masyarakat,” ujarnya singkat. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

6 jam ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

8 jam ago

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

8 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

8 jam ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

9 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

11 jam ago

This website uses cookies.