Ancaman Penjara hingga Denda 1 Miliar Menanti Penyebar Hoaks Covid-19  – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Ancaman Penjara hingga Denda 1 Miliar Menanti Penyebar Hoaks Covid-19 

BATAM-Di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, banyak informasi palsu atau hoaks berselieran di sosial media. 

Entah apa yang menjadi tujuan para pembuat hoaks seperti itu. Namun, informasi bohong tersebut membuat masyarakat resah dan menambah ketakutan di tengah wabah penyakit menular virus corona. 

Untuk menghentikan tindakan tidak bertanggung jawab itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi tegas pada siapa pun yang terbukti membuat dan menyebarkan hoaks dengan sengaja.

Dikutip dari keterangan tertulis Kemenkominfo, Sabtu (18/4/2020), pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau lebih kita kenal sebagai UU ITE.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara atau denda hingga mencapai Rp 1 miliar.

“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat memberikan keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (18/4/2020).

Dalam Pasal 45A ayat (1) undang-undang itu disebutkan setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Menkominfo pun mengimbau masyarakat bijak memanfaatkan teknologi dan tidak menyalahgunakannya untuk menyebarkan informasi hoaks.

“Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik,” imbau Menkominfo.

Dalam hal menegakkan kebijakan hukum ini, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

86 tersangka penyebar hoaks ditangkap

Hingga saat ini Kemenkominfo dan Kepolisian telah menangkap 89 tersangka, 14 pelaku di antaranya telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Selain itu, Kemenkominfo telah menemukan 554 hoaks seputar Covid-19 yang tersebar di 1.209 platform digital seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube.

Sebagian besar hoaks itu tersebar melalui platform Facebook. Jumlahnya mencapai 861 kasus, kemudian Twitter (204 kasus), Instagram (4), dan YouTube (4).

Untuk informasi hoaks yang sudah tersebar dan terdeteksi, 893 di antaranya sudah diturunkan atau di take down oleh Kemenkominfo.

Sementara 316 yang lainnya masih dalam proses permohonan pada pihak platform digital yang digunakan, untuk segera ditindaklanjuti.












Sumber: Kompas.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top