Categories: Karimun

Ang Cong Meng Lakukan Perlawanan Hukum, Eksekusi Lahan di Coastal Area Ditunda

BATAM – Eksekusi lahan milik Ang Cong Meng seluas 1.400 m2 yang berlokasi di Kelurahan Kapling, Coastal Area Kecamatan Tebing, Karimun ditunda, Kamis (11/10/2018). Pihak tergugat menolak eksekusi lahan tersebut dan memohon kepada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk melakukan Peninjauan Kembali terhadap objek yang akan dieksekusi.

Kuasa Hukum tergugat, Wirianto mengaku akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali(PK) ke Pengadilan Negeri karena batas-batas lahan yang disebutkan dalam surat putusan eksekusi tidak sesuai.

“Kita meminta PN Karimun menunda sita eksekusi dan melakukan peninjauan kembali objek yang bersengketa. Maka itu, kita juga mengundang pihak BPN Karimun yang mengeluarkan sertifikat agar melakukan pengukuran kembali,” jelasnya.

Wirianto menegaskan, pihaknya bukan tidak menghormati hasil putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi karena adanya kejanggalan dalam surat sertifikat penggugat Yusri Darwis terkait perbedaan luas lahan sengketa yang berbeda antara sertifikat dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) Tahun 1994 yang dijadikan sebagai dasar terbitnya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN pada Tahun 1997.

Ditambahkan, dalam SKGR tertulis luas lahan hanya 1.400 m2, tetapi dalam surat sertifikat penggugat tertera seluas 1.7950 m2. Artinya, ada perbedaan luas lahan yang bersengketa. Selain itu, dalam ukur ulang yang dilakukan oleh pihak BPN dan penggugat tidak tetera titik kordinat dan disaksikan para sempadan.

“Jika benar lahan ini sah milik penggugat sesuai haknya, kami tidak akan mengambilnya. Kami akan membongkar sendiri bangunan yang ada dilokasi sengketa ini,” pungkasnya.

Wirianto menjelaskan, lahan tersebut dibeli Ang Cong Meng dari Hasim Tugirang dan Abusman pada Tahun 1994. Pada Tahun 2009, Ang Cong Meng melakukan penimbunan lahan. Namun seiring peradapan perkembangan lokasi, terjadi pembukaan jalan sehingga adanya sengketa lahan.

Ahli waris dari penjual lahan sebelumnya mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya dan dilakukan mediasi melalui pengacaranya. Karena tidak terima, dilakukan gugatan ke PN Karimun.

Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Pengadilan Tinggi dan Makamah Agung memenangkan penggugat.

“Karena kita melihat masih adanya peluang upaya hukum, kita mengajukan PK dan mohon eksekusi lahan ditunda,” pungkasnya.

Salah satu juru sita PN Karimun ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa rencana pelaksanaan eksekusi berdasarkan hasil keputusan PN Karimun, Pengadilan Tinggi dan Makamah Agung. Namun karena adanya upaya perlawanan dari pihak tergugat untuk melakukan PK, maka eksekusi ditunda.

“Kita tunggu hasil dari pengukuran ulang ini. Setelah ini, kata tunggu hasilnya. Paling lama satu minggu lagi kita sudah bisa kita lanjutkan,” jelasnya.

 

 

Penulis : Hasian

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

8 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

13 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

17 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

17 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

18 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

18 jam ago

This website uses cookies.