BATAM – Eksekusi lahan milik Ang Cong Meng seluas 1.400 m2 yang berlokasi di Kelurahan Kapling, Coastal Area Kecamatan Tebing, Karimun ditunda, Kamis (11/10/2018). Pihak tergugat menolak eksekusi lahan tersebut dan memohon kepada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk melakukan Peninjauan Kembali terhadap objek yang akan dieksekusi.
Kuasa Hukum tergugat, Wirianto mengaku akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali(PK) ke Pengadilan Negeri karena batas-batas lahan yang disebutkan dalam surat putusan eksekusi tidak sesuai.
“Kita meminta PN Karimun menunda sita eksekusi dan melakukan peninjauan kembali objek yang bersengketa. Maka itu, kita juga mengundang pihak BPN Karimun yang mengeluarkan sertifikat agar melakukan pengukuran kembali,” jelasnya.
Wirianto menegaskan, pihaknya bukan tidak menghormati hasil putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi karena adanya kejanggalan dalam surat sertifikat penggugat Yusri Darwis terkait perbedaan luas lahan sengketa yang berbeda antara sertifikat dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) Tahun 1994 yang dijadikan sebagai dasar terbitnya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN pada Tahun 1997.
Ditambahkan, dalam SKGR tertulis luas lahan hanya 1.400 m2, tetapi dalam surat sertifikat penggugat tertera seluas 1.7950 m2. Artinya, ada perbedaan luas lahan yang bersengketa. Selain itu, dalam ukur ulang yang dilakukan oleh pihak BPN dan penggugat tidak tetera titik kordinat dan disaksikan para sempadan.
“Jika benar lahan ini sah milik penggugat sesuai haknya, kami tidak akan mengambilnya. Kami akan membongkar sendiri bangunan yang ada dilokasi sengketa ini,” pungkasnya.
Wirianto menjelaskan, lahan tersebut dibeli Ang Cong Meng dari Hasim Tugirang dan Abusman pada Tahun 1994. Pada Tahun 2009, Ang Cong Meng melakukan penimbunan lahan. Namun seiring peradapan perkembangan lokasi, terjadi pembukaan jalan sehingga adanya sengketa lahan.
Ahli waris dari penjual lahan sebelumnya mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya dan dilakukan mediasi melalui pengacaranya. Karena tidak terima, dilakukan gugatan ke PN Karimun.
Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Pengadilan Tinggi dan Makamah Agung memenangkan penggugat.
“Karena kita melihat masih adanya peluang upaya hukum, kita mengajukan PK dan mohon eksekusi lahan ditunda,” pungkasnya.
Salah satu juru sita PN Karimun ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa rencana pelaksanaan eksekusi berdasarkan hasil keputusan PN Karimun, Pengadilan Tinggi dan Makamah Agung. Namun karena adanya upaya perlawanan dari pihak tergugat untuk melakukan PK, maka eksekusi ditunda.
“Kita tunggu hasil dari pengukuran ulang ini. Setelah ini, kata tunggu hasilnya. Paling lama satu minggu lagi kita sudah bisa kita lanjutkan,” jelasnya.
Penulis : Hasian
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.