Categories: BATAM

Anggota Dewan Desak Polisi Tuntaskan Kasus Planet Holiday

BATAM – Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha mendesak pihak Kepolisian segera menuntaskan kasus Planet Holiday yang diduga melanggar Maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid-19.

“Harus tuntas sebagai penegakan Maklumat Kapolri sebagai langkah antispasi pencegahan Covid-19,” tegas Utusan, Senin (4/5/2020).

Meski demikian, Utusan juga mengapresiasi tindakan Kepolisian yang telah melakukan penggerebekkan terhadap Diskotek Planet yang beraktivitas di tengah masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, ada kendala dalam kasus ini yakni saat penggerebekkan Batam belum masuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi, sepanjang syarat-syarat pencegahan terpenuhi, kasus harus tetap berjalan.

“Kami berharap, apapun hasil pemeriksaan Polisi, ditemukan atau tidak dugaan tindak pidananya kasus ini jangan sampai jalan di tempat,” tegas Utusan.

Diketahui, hotel yang terletak di Jalan Raja Ali Sei Jodoh, Batu Ampar ini digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada Selasa (7/4/2020). Penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Barelang.

Ada 71 pengunjung diskotek diamankan. 43 di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba melalui tes urine.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, status hukum dari 71 tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan.

“Masih riksa,” kata Kombes Pol Harry, Rabu (8/4/2020).

Seminggu kemudian, Kepolisian kembali melakukan penggerebekan di lantai 7 Hotel Planet Holiday Batam pada Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 22.46 WIB malam.

Tindakan Kepolisian ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran Maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid-19.

Saat dilakukan pengecekan pada lantai 6 dan 7 hotel Planet Holiday, Kota Batam ditemukan setiap kamar di lantai 6 dan 7 terdapat perlengkapan musik (soundsystem, pemutar DVD, Komputer, dan layar televisi).

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, memerintahkan Satreskrim Polresta Barelang untuk mengusut tuntas kasus Planet Holiday Batam.

“Sudah saya perintahkan Kasat Reskrim proses tuntas,” tegas Kombes Pol Ari Dharmanto kepada Swarakepri, Kamis (16/4/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya akan memastikan langsung kalau penanganan proses hukum untuk hotel pelanggar Maklumat Kapolri ini berjalan.

Oleh karena itu sebutnya, pihaknya sendiri yang akan langsung memberikan back up terhadap penanganan kasus. Penuntasannya merupakan asistensi untuk Reskrim Polresta Barelang.

“Kita back up dan asistensi untuk Reskrim Polresta Barelang,” ungkapnya.

(Tim Redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

10 Kripto Teratas yang Wajib Dipantau di 2025

Tahun 2025 diprediksi menjadi titik balik dunia kripto. Dengan makin besarnya perhatian institusi ke aset…

35 menit ago

BOOM! KAI & MiKA Next Class: KAI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Tantangan Digital

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan…

1 jam ago

PTPP Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Lewat Proyek Strategis Bendungan Manikin di NTT

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan kontribusinya dalam pembangunan infrastruktur vital nasional melalui proyek…

2 jam ago

CSR Berkembang, Corporatree LindungiHutan Tarik Minat 590 Perusahaan Peduli Lingkungan

Upaya kolaboratif antara pelaku usaha dan organisasi lingkungan semakin mendapat tempat dalam strategi keberlanjutan. Program…

3 jam ago

Pelindo Solusi Logistik Fasilitasi Mobilisasi Alat Berat dalam Proyek Strategis di Palembang

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) berhasil melayani proyek logistik heavy equipment cargo di Pelabuhan Boom…

6 jam ago

Eratani dan Tokio Marine Indonesia Bersinergi melalui Program Asuransi Usaha Tani Padi dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Perlindungan Petani

PT Eratani Teknologi Nusantara, perusahaan agritech yang menyediakan solusi pertanian komprehensif dari hulu hingga hilir,…

6 jam ago

This website uses cookies.