Categories: BATAM

Anggota Dewan Desak Polisi Tuntaskan Kasus Planet Holiday

BATAM – Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha mendesak pihak Kepolisian segera menuntaskan kasus Planet Holiday yang diduga melanggar Maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid-19.

“Harus tuntas sebagai penegakan Maklumat Kapolri sebagai langkah antispasi pencegahan Covid-19,” tegas Utusan, Senin (4/5/2020).

Meski demikian, Utusan juga mengapresiasi tindakan Kepolisian yang telah melakukan penggerebekkan terhadap Diskotek Planet yang beraktivitas di tengah masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, ada kendala dalam kasus ini yakni saat penggerebekkan Batam belum masuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi, sepanjang syarat-syarat pencegahan terpenuhi, kasus harus tetap berjalan.

“Kami berharap, apapun hasil pemeriksaan Polisi, ditemukan atau tidak dugaan tindak pidananya kasus ini jangan sampai jalan di tempat,” tegas Utusan.

Diketahui, hotel yang terletak di Jalan Raja Ali Sei Jodoh, Batu Ampar ini digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada Selasa (7/4/2020). Penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Barelang.

Ada 71 pengunjung diskotek diamankan. 43 di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba melalui tes urine.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, status hukum dari 71 tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan.

“Masih riksa,” kata Kombes Pol Harry, Rabu (8/4/2020).

Seminggu kemudian, Kepolisian kembali melakukan penggerebekan di lantai 7 Hotel Planet Holiday Batam pada Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 22.46 WIB malam.

Tindakan Kepolisian ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran Maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid-19.

Saat dilakukan pengecekan pada lantai 6 dan 7 hotel Planet Holiday, Kota Batam ditemukan setiap kamar di lantai 6 dan 7 terdapat perlengkapan musik (soundsystem, pemutar DVD, Komputer, dan layar televisi).

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, memerintahkan Satreskrim Polresta Barelang untuk mengusut tuntas kasus Planet Holiday Batam.

“Sudah saya perintahkan Kasat Reskrim proses tuntas,” tegas Kombes Pol Ari Dharmanto kepada Swarakepri, Kamis (16/4/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya akan memastikan langsung kalau penanganan proses hukum untuk hotel pelanggar Maklumat Kapolri ini berjalan.

Oleh karena itu sebutnya, pihaknya sendiri yang akan langsung memberikan back up terhadap penanganan kasus. Penuntasannya merupakan asistensi untuk Reskrim Polresta Barelang.

“Kita back up dan asistensi untuk Reskrim Polresta Barelang,” ungkapnya.

(Tim Redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

3 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

9 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

12 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

13 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

13 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

13 jam ago

This website uses cookies.