Categories: DPRD BATAM

Anggota DPRD Batam Minta Seleksi Kepala OPD Diperketat, Banyak ASN Terseret Kasus Korupsi

BATAM – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Effendi belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.

Sebelum Rustam, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Rustam dan Hariyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang ASN yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, Kejari Batam juga menetapkan mantan Sekwan Batam, Asril dan mantan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka kasus korupsi dalam perkara berbeda.

Jauh sebelum mereka, ada beberapa ASN di Pemko Batam lainnya yang terjerat kasus korupsi.

Hal ini mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi I DPRD Batam Lik Khai, terutama terkait kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersandung kasus hukum.

Menurutnya, Ketika dipercaya menjadi pimpinan satu dinas, harusnya menjalankan tugas dan kebijakan yang sesuai aturan, agar tidak ada penyelewengan.

“Harusnya kepala OPD lebih kompeten dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan dan tugas mereka,” katanya, Rabu (14/4/2021).

Ia berharap jika nanti ada pergantian pejabat yang akan dilakukan di era kepemimpinan Rudi dan Amsakar, harus dipastikan orang yang dipilih lebih kompeten. Jangan sampai ada lagi ASN yang tersandung kasus KKN.

Menurut pria yang juga menjabat Bendahara DPD Nasdem ini, untuk menentukan pejabat yang akan memimpin suatu dinas, harus dilakukan seleksi yang ketat. Sehingga Ketika dilantik bisa menjalankan tugas dan bertanggungjawab.

“Benar-benar harus diperhatikan sekali untuk pejabat ini. Sekarang pemerintah tengah berupaya menghadirkan pelayanan yang transparan. Jadi sudah seharusnya tidak ada lagi oknum yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) yang merugikan publik,” paparnya.

Ke depan, bisa menjadi pelajaran ada standar yang lebih kuat untuk seleksi calon kepala OPD ini. Pasalnya pergantian atau rolling jabatan bisa dilakukan 6 bulan setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dilantik.

“Saya kurang tahu apa ada rolling nanti usai enam bulan pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Batam. Namun saya sangat berharap yang terpilih nanti adalah mereka yang memiliki kinerja dan visi untuk memajukan Batam,” terangnya.

Seperti diketahui, ada beberapa pejabat Pemko Batam tersandung kasus hukum. Pertama Sekretaris DPRD Batam, Asril yang divonis 10 tahun penjara. Awal bulan ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi dan anak buahnya Hariyanto juga tersangkut kasus pungli.

Sumber : batam.tribunnews.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

2 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

5 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

6 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

6 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

6 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

7 jam ago

This website uses cookies.