Categories: DPRD BATAM

Anggota DPRD Batam Minta Seleksi Kepala OPD Diperketat, Banyak ASN Terseret Kasus Korupsi

BATAM – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Effendi belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.

Sebelum Rustam, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Rustam dan Hariyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang ASN yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, Kejari Batam juga menetapkan mantan Sekwan Batam, Asril dan mantan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka kasus korupsi dalam perkara berbeda.

Jauh sebelum mereka, ada beberapa ASN di Pemko Batam lainnya yang terjerat kasus korupsi.

Hal ini mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi I DPRD Batam Lik Khai, terutama terkait kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersandung kasus hukum.

Menurutnya, Ketika dipercaya menjadi pimpinan satu dinas, harusnya menjalankan tugas dan kebijakan yang sesuai aturan, agar tidak ada penyelewengan.

“Harusnya kepala OPD lebih kompeten dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan dan tugas mereka,” katanya, Rabu (14/4/2021).

Ia berharap jika nanti ada pergantian pejabat yang akan dilakukan di era kepemimpinan Rudi dan Amsakar, harus dipastikan orang yang dipilih lebih kompeten. Jangan sampai ada lagi ASN yang tersandung kasus KKN.

Menurut pria yang juga menjabat Bendahara DPD Nasdem ini, untuk menentukan pejabat yang akan memimpin suatu dinas, harus dilakukan seleksi yang ketat. Sehingga Ketika dilantik bisa menjalankan tugas dan bertanggungjawab.

“Benar-benar harus diperhatikan sekali untuk pejabat ini. Sekarang pemerintah tengah berupaya menghadirkan pelayanan yang transparan. Jadi sudah seharusnya tidak ada lagi oknum yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) yang merugikan publik,” paparnya.

Ke depan, bisa menjadi pelajaran ada standar yang lebih kuat untuk seleksi calon kepala OPD ini. Pasalnya pergantian atau rolling jabatan bisa dilakukan 6 bulan setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dilantik.

“Saya kurang tahu apa ada rolling nanti usai enam bulan pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Batam. Namun saya sangat berharap yang terpilih nanti adalah mereka yang memiliki kinerja dan visi untuk memajukan Batam,” terangnya.

Seperti diketahui, ada beberapa pejabat Pemko Batam tersandung kasus hukum. Pertama Sekretaris DPRD Batam, Asril yang divonis 10 tahun penjara. Awal bulan ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi dan anak buahnya Hariyanto juga tersangkut kasus pungli.

Sumber : batam.tribunnews.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.