Categories: DPRD BATAM

Anggota DPRD Batam Minta Seleksi Kepala OPD Diperketat, Banyak ASN Terseret Kasus Korupsi

BATAM – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Effendi belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.

Sebelum Rustam, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Rustam dan Hariyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang ASN yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, Kejari Batam juga menetapkan mantan Sekwan Batam, Asril dan mantan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka kasus korupsi dalam perkara berbeda.

Jauh sebelum mereka, ada beberapa ASN di Pemko Batam lainnya yang terjerat kasus korupsi.

Hal ini mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi I DPRD Batam Lik Khai, terutama terkait kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersandung kasus hukum.

Menurutnya, Ketika dipercaya menjadi pimpinan satu dinas, harusnya menjalankan tugas dan kebijakan yang sesuai aturan, agar tidak ada penyelewengan.

“Harusnya kepala OPD lebih kompeten dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan dan tugas mereka,” katanya, Rabu (14/4/2021).

Ia berharap jika nanti ada pergantian pejabat yang akan dilakukan di era kepemimpinan Rudi dan Amsakar, harus dipastikan orang yang dipilih lebih kompeten. Jangan sampai ada lagi ASN yang tersandung kasus KKN.

Menurut pria yang juga menjabat Bendahara DPD Nasdem ini, untuk menentukan pejabat yang akan memimpin suatu dinas, harus dilakukan seleksi yang ketat. Sehingga Ketika dilantik bisa menjalankan tugas dan bertanggungjawab.

“Benar-benar harus diperhatikan sekali untuk pejabat ini. Sekarang pemerintah tengah berupaya menghadirkan pelayanan yang transparan. Jadi sudah seharusnya tidak ada lagi oknum yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) yang merugikan publik,” paparnya.

Ke depan, bisa menjadi pelajaran ada standar yang lebih kuat untuk seleksi calon kepala OPD ini. Pasalnya pergantian atau rolling jabatan bisa dilakukan 6 bulan setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dilantik.

“Saya kurang tahu apa ada rolling nanti usai enam bulan pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Batam. Namun saya sangat berharap yang terpilih nanti adalah mereka yang memiliki kinerja dan visi untuk memajukan Batam,” terangnya.

Seperti diketahui, ada beberapa pejabat Pemko Batam tersandung kasus hukum. Pertama Sekretaris DPRD Batam, Asril yang divonis 10 tahun penjara. Awal bulan ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi dan anak buahnya Hariyanto juga tersangkut kasus pungli.

Sumber : batam.tribunnews.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

1 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

6 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.