Categories: KRIMINAL

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Pembawa 585 Gulungan Karpet Ilegal Senilai Rp4,17 Miliar

BATAM – Bea Cukai Batam bersama Kanwilsus BC Kepri dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam (PSO BC Batam) berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Salwah 03 yang diduga akan menyelundupkan ratusan karpet ilegal, Minggu(11/4/2021). Barang tersebut dimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Provinsi Riau.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan bahwa kronologi diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, Minggu, (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speedboat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri, setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet,” lanjut Susila dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Kamis(15/4/2021) sore.

Berdasarkan keterangan Nahkoda KM Salwah, Saudara EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.

“Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,93 miliar.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

14 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

18 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

19 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

20 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

20 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

20 jam ago

This website uses cookies.