Anggota DPRD Batam Respon Aduan Warga Kampung Belian Tua, Pertimbangkan Bawa ke RDP – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Anggota DPRD Batam Respon Aduan Warga Kampung Belian Tua, Pertimbangkan Bawa ke RDP

Suryanto, anggota Fraksi PKS DPRD Batam Dapil Batam Kota Lubuk Baja mengunjungi Kampung Belian, Minggu 10 Agustus 2025./Foto: Tatang Hidayat

BATAM – Polemik alokasi lahan berupa Penetapan Lokasi (PL) seluas 5.645 M2 kepada PT Artha Wijaya Sakti di Kampung Belian Tua, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam mendapat respon dari anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Suryanto.

Suryanto, anggota Fraksi PKS DPRD Batam Dapil Batam Kota Lubuk Baja mengunjungi Kampung Belian RT 01 RW 06 setelah mendapat laporan dari warga terkait alokasi lahan di Kampung Belian Tua kepada PT Artha Wijaya Sakti, Minggu 10 Agustus 2025.

“Sebelumnya saya dan kawan-kawan sudah pernah kesini, kedatangan kami kesini untuk bersilaturahmi dan juga mendengarkan aspirasi masyarakat di Kampung Belian,”ujarnya saat bertemu warga dan tokoh masyarakat Kampung Belian.

Dalam pertemuan tersebut, Suryanto menanyakan soal tindak lanjut permasalahan yang ada.

“Inikan sudah berproses, kita lihat nanti perkembangannya seperti apa. Setelah pertemuan ini saya akan menjalin komunikasi dengan Ketua RW, kira-kira kita bisa support seperti apa nanti, apakah melalui RDP, atau opsi lainnya,”jelasnya.

Pertemuan ini juga di hadiri salah satu tokoh Masyarakat Kecamatan Batam Kota, Malik. Dia berharap pertemuan ini dapat memberikan dorongan dan pertimbangan untuk dibahas melalui RDP.

“Insya Allah, mohon bantuan dan dorongan pak Dewan agar memberikan respon terkait permasalahan ini,”harapnya.

Berita sebelumnya, Polemik alokasi lahan berupa Penetapan Lokasi (PL) seluas 5.645 M2 kepada PT Artha Wijaya Sakti di Kampung Belian Tua, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam mendapat tanggapan dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

Kepala Biro Umum BP Batam, M.Taofan menegaskan bahwa pengalokasian lahan kepada PT Artha Wijaya Sakti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Lokasi tersebut berdasarkan sertipikat HPL(Hak Pengelolaan Lahan) yang telah diterbitkan atas nama BP Batam dan telah sesuai dengan tata ruang yang berlaku,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 11 Agustus 2025 siang./TTG

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Surati Kepala BP Batam, Warga Kampung Belian Tua Minta Alokasi Lahan ke PT AWS Dikaji Ulang – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top