BATAM – Jajaran Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil menangkap 2 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial GBR (37) dan AN (34) di Sumber Agung Sei Jodoh, Kec. Batu Ampar dan Perum Seruni Batam Kota.
Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandy Tarigan, S.I.K, M.H, mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Senin (19/11/2018).
Modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara berboncengan keliling sambil melihat-lihat di sekitar, apabila ada sasaran ibu-ibu yang sendirian membawa mobil mereka mendatangi korban.
“Korbannya seorang ibu yang baru keluar dari mobil untuk mengambil barang dari dalam rumah, saat korban menuju ke rumah, kunci otomatis mobil belum sempat terkunci, tersangka mendatangi mobil tersebut kemudian dibuka dan diambil tas dari dalam mobil,” ungkap Reza.
Dari hasil penyelidikan, anggota Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang mirip dengan ciri-ciri tersangka. Selanjutnya, anggota Reskrim menangkap dan betul tersangka merupakan penjambret pada Senin kemarin.
Barang bukti yang kita amankan dari TKP Sumber Agung Jodoh, yakni 1 buah tas tenteng coklat kombinasi warna biru, 1 buah Hp merk Samsung, 2 buah dompet, 1 Hp Andromex, 1 buah sepeda motor, 1 buah Hp BlackBerry, dengan total kerugian sekitar Rp 3.800.000.
Ia juga menambahkan, dari hasil pengembangan didapat TKP yang kedua pada Senin (19/112018) pukul 10.00 WIB di Perum Seruni Batam Kota. Saat pengembangan, tersangka mencoba melarikan diri dan petugas melumpuhkan salah satu tersangka dengan timah panas.
“Kedua tersangka GBR alias Dodi (37) dan AN alias Desta (34), dikenakan Pasal 365 ayat 2, tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Reza. (Cr)
Editor : Siska