BATAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Batam Nuryanto menegaskan, usulan angket reklamasi belum diserahkan ke Badan Musyawarah(Banmus) untuk diagendakan di paripurna.
“Belum kita serahkan ke Banmus,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nur ini kepada Swarakepri.com diruang kerjanya, Selasa (30/8/2016) siang.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, alasan belum diserahkannya usulan tersebut karena para pimpinan Dewan masih belum menerima laporan dari pihak pengusul.
“Kemarin kita sudah melakukan rapat dengan seluruh fraksi, untuk membicarakan dan mempertanyakan kepada anggota pengusul agar disiapkan materinya, mereka mengatakan akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan seluruh anggota pengusul,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak pengusul belum juga menyampaikan laporan tersebut.
“Jadi kita masih menunggu mereka, apakah jadi atau tidak?” ujarnya.
Seharusnya kata dia, pihak pengusul mempersiapkan dahulu segala sesuatunya secara matang sebelum mengusulkanya.
“Kita tidak melarang ataupun menyuruh, tapi saya mengingatkan agar lebih matang dahulu, kalau masih setengah-setengah dan tidak siap jangan diusulkan,”pungkasnya.
Berita sebelumnya, anggota Badan Musyawarah(Banmus) DPRD Batam, Fauzan mengaku belum menerima usulan angket reklamasi pantai yang ditandatangani 27 anggota Dewan.
“Belum sampai, kami dari Banmus masih menunggu presentasi dari pengusung untuk dapat dijadwalkan,” ujarnya kepada Swarakepri.com diruang kerjanya, Kamis(25/8/2016) siang.
Dia menjelaskan, mekanisme pengusulan angket harus disampaikan ke pimpinan Dewan terlebih dahulu, lalu di serahkan ke bagian hukum untuk diberi nomor dan selanjutnya ke Banmus.
“Setelah diberi nomor, pengusung menjelaskan ke Banmus, baru bisa dijadwalkan ke Paripurna, sesuai dengan tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2014,” terangnya
(RED/JEF)