Hafiz Dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP
BATAM – swarakepri.com : Muhammad Hafiz Bin Slamat, warga negara Singapura yang melakukan tindakan penganiayaan kepada petugas Imigrasi Batam di Pelabuhan Harbour Bay beberapa waktu lalu menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, Rabu(12/6/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Ratih selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP karena telah melakukan penganiayaan.
Dikatakan Ratih bahwa terdakwa memukul Yan Farid, pegawai imigrasi yang bertugas di pelabuhan harbour bay secara bertubi-tubi karena tidak terima dinasehati terkait paspor terdakwa yang robek.
“Tidak terima dinasehati Yan Farid, terdakwa yang hendak berangkat ke Singapura ini langsung memukul bertubi-tubi. Petugas sekuriti yang sempat melerai aksi terdakwa juga turut menjadi korban pemukulan. Setelah memukul kedua korban terdakwa kemudian berusaha kabur dengan cara terjun ke laut, namun kemudian bisa ditangkap,” terang ratih.
Seusai mendengarkan pembcaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Hakim Anggota Djarot dan Budiman Sitorus menunda sidang selama seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi.(adi)
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.