Hafiz Dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP
BATAM – swarakepri.com : Muhammad Hafiz Bin Slamat, warga negara Singapura yang melakukan tindakan penganiayaan kepada petugas Imigrasi Batam di Pelabuhan Harbour Bay beberapa waktu lalu menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, Rabu(12/6/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Ratih selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP karena telah melakukan penganiayaan.
Dikatakan Ratih bahwa terdakwa memukul Yan Farid, pegawai imigrasi yang bertugas di pelabuhan harbour bay secara bertubi-tubi karena tidak terima dinasehati terkait paspor terdakwa yang robek.
“Tidak terima dinasehati Yan Farid, terdakwa yang hendak berangkat ke Singapura ini langsung memukul bertubi-tubi. Petugas sekuriti yang sempat melerai aksi terdakwa juga turut menjadi korban pemukulan. Setelah memukul kedua korban terdakwa kemudian berusaha kabur dengan cara terjun ke laut, namun kemudian bisa ditangkap,” terang ratih.
Seusai mendengarkan pembcaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Hakim Anggota Djarot dan Budiman Sitorus menunda sidang selama seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi.(adi)
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…
This website uses cookies.