Hafiz Dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP
BATAM – swarakepri.com : Muhammad Hafiz Bin Slamat, warga negara Singapura yang melakukan tindakan penganiayaan kepada petugas Imigrasi Batam di Pelabuhan Harbour Bay beberapa waktu lalu menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, Rabu(12/6/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Ratih selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP karena telah melakukan penganiayaan.
Dikatakan Ratih bahwa terdakwa memukul Yan Farid, pegawai imigrasi yang bertugas di pelabuhan harbour bay secara bertubi-tubi karena tidak terima dinasehati terkait paspor terdakwa yang robek.
“Tidak terima dinasehati Yan Farid, terdakwa yang hendak berangkat ke Singapura ini langsung memukul bertubi-tubi. Petugas sekuriti yang sempat melerai aksi terdakwa juga turut menjadi korban pemukulan. Setelah memukul kedua korban terdakwa kemudian berusaha kabur dengan cara terjun ke laut, namun kemudian bisa ditangkap,” terang ratih.
Seusai mendengarkan pembcaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Hakim Anggota Djarot dan Budiman Sitorus menunda sidang selama seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi.(adi)
International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…
Di balik energi yang hadir di SPBU, bandara, kawasan industri, hingga pelosok negeri, terdapat para…
BATAM - Kasus penipuan Kavling Bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo mulai…
Harga emas dunia diperkirakan masih bergerak dalam tekanan pada perdagangan hari Kamis (11/6). Sejumlah indikator…
PIK Avenue menawarkan pengalaman yang seru di Supergirl Adventure Station, event bertema superhero yang berlangsung…
Globalisasi industri kreatif mendorong terbentuknya ekosistem kolaborasi lintas negara yang semakin dinamis. Mahasiswa Desain Komunikasi…
This website uses cookies.