Darwis menjelaskan berdasarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar dan menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas).
“Sedangkan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang saat ini sedang disusun rancangan Peraturan Presiden nya, BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mulai tahun 2022 dan menetapkan standardisasi kualitas pemutakhiran berkelanjutan” ucap Darwis.
Untuk itu dengan waktu persiapan dan pelaksanaan yang cukup singkat yaitu masing-masing 1 bulan dimana pelaksanaanya pada Bulan Oktober, dan seluruh penduduk di data, dibutuhkan sekitar 3.505 petugas, Darwis menyampaikan permohonan dukungan Gubernur Ansar untuk diteruskan kepada Pemko dan Pemkab se Kepri terhadap pelaksanaannya.
Gubernur Ansar pun dengan tangan terbuka menyatakan akan mendukung penuh pelaksanaan pendataan tersebut. Gubernur akan membawa pembahasan pendataan Regsosek ini pada rapat rutin OPD serta akan mengundang pemko dan pemkab se Kepri melalui video conference./Humas Pemprov Kepri