Darwis menjelaskan berdasarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar dan menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas).
“Sedangkan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang saat ini sedang disusun rancangan Peraturan Presiden nya, BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mulai tahun 2022 dan menetapkan standardisasi kualitas pemutakhiran berkelanjutan” ucap Darwis.
Untuk itu dengan waktu persiapan dan pelaksanaan yang cukup singkat yaitu masing-masing 1 bulan dimana pelaksanaanya pada Bulan Oktober, dan seluruh penduduk di data, dibutuhkan sekitar 3.505 petugas, Darwis menyampaikan permohonan dukungan Gubernur Ansar untuk diteruskan kepada Pemko dan Pemkab se Kepri terhadap pelaksanaannya.
Gubernur Ansar pun dengan tangan terbuka menyatakan akan mendukung penuh pelaksanaan pendataan tersebut. Gubernur akan membawa pembahasan pendataan Regsosek ini pada rapat rutin OPD serta akan mengundang pemko dan pemkab se Kepri melalui video conference./Humas Pemprov Kepri
Page: 1 2
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
This website uses cookies.