BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku telah menginstruksikan Kepala Tata Pemerintahan segera membuat surat edaran kepada seluruh RT/RW yang ada untuk menghidupkan kembali wajib lapor 1×24 jam bagi pendatang.
“Tadi sudah saya perintahkan Kepala Tata Pemerintahan untuk membuat surat edaran kepada seluruh RT/RW, wajib lapor 1×24 jam saya minta di hidupkan,” ujarnya kepada Swarakepri.com di Gedung LAM Batam Center, Senin (5/9/2016) siang.
Dia menegaskan dengan wajib lapor 1×24 tersebut, warga pendatang dalam suatu lingkungan masyarakat akan di ketahui secara jelas.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi sedini mungkin tindakan kejahatan terorisme.
“Jadi siapa saja nanti orang baru yang datang, masyarakat akan tahu,” pungkasnya.
Sebelumnya Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menghimbau masyarakat Batam agar tidak perlu resah, terkait penangkapan Densus 88 anti teror terhadap LH, Sabtu(3/9) lalu.
Dia menegaskan, saat ini LH masih ditahan di Mapolda Kepri dan masih dilakukan pengembangan terkait keterlibatannya dengan terduga jaringan teroris.
“Jadi untuk warga Batam tidak perlu resah dengan adanya penangkapan ini. Warga dapat beraktifitas seperti biasa, karena ini merupakan tugas Densus 88. Inipun tidak berhenti sampai disini, agar Kepri khususnya Batam selalu aman,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin(5/9/2016) pagi.
KSATRIA NARENDRA