Apindo Batam Setujui Kenaikan UMK 2020 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Apindo Batam Setujui Kenaikan UMK 2020

Ketua APINDO Batam Rafki Rasyid/foto: dok.pribadi

BATAM-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menyetujui kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 mendatang sebesar 8,51 persen.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan, besaran kenaikan UMK tersebut telah sesuai dengan formulasi dalam PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Ya, kita akan patuh dengan besaran kenaikan 8,51% itu. Sebab sudah sesuai dengan formulasi dalam PP. No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kita akan komit dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah,” tuturnya, Selasa (05/11/2019).

Rafki juga mengatakan pihaknya akan mengimbau kepada perusahaan-perusahaan anggota Apindo untuk patuh dan membayar sesuai aturan yang ada, dan juga tidak melakukan pengurangan jumlah karyawan akibat dari adanya kenaikan UMK tersebut.

“Kita akan mengimbau agar perusahaan membayar sesuai kemampuan dan aturan yang ada. Jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar maka kita harap untuk melakukan penangguhan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau untuk tidak mengurangi jumlah tenaga kerjanya akibat adanya kenaikan UMK 2020 ini,” lanjutnya

Sementara itu terkait usulan kenaikan UMK sebesar 10% hingga 15% dari UMK tahun ini sebesar 3,8 juta oleh beberapa asosiai buruh, menurut Rafki hal itu jika dipenuhi hanya akan membuat banyak perusahaan hengkang dan investasi di Batam akan mati.

“Menurut kami itu hanya keiinginan sepihak tanpa dilandasi oleh aturan yang ada. Jika usulan itu dipenuhi, hanya akan membuat banyak perusahan di Batam hengkang dan investasi akan mati, karena upah yang sudah tidak lagi kompetitif,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top