Categories: HUKRIM

Aristo Minta Dua Warga Negara Inggris Dibebaskan

Sidang Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian

BATAM – swarakepri.com : Aristo Pangaribuan selaku Penasehat Hukum Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) meminta Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum apabila Majelis Hakim berpendapat para terdakwa telah terbukti tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana,” ujar Aristo saat membacakan pledoi atau pembelaaan, Kamis(22/10/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Aristo juga meminta Majelis Hakim menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi dibayarkan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan hukumnya.

“Kami juga meminta barang bukti milik para terdakwa dalam perkara ini dikembalikan,” ujarnya.

Seusai mendengarkan pledoi atau pembelaan penasehat hukum kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga hari Senin(26/10/2015) untuk mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting menuntut dua terdakwa warga negara Inggris yakni Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) dengan hukuman penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, Kamis(22/10/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Bani.

Atas perbuatan kedua terdakwa, Bani meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 bulan dikurangkan selama para terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan sementara.

“Agar terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Bani. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, meraih penghargaan prestisius CEO…

4 jam ago

ASEAN Sparks Siap Mempercepat Inovasi Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Program ASEAN Sparks resmi dimulai! Digagas oleh ASEAN Centre for Energy dengan dukungan dari Japan-ASEAN…

4 jam ago

Cross Hotels & Resorts Umumkan Ekspansi Dual-Brand di Proyek Landmark Batam

Cross Hotels & Resorts dengan bangga mengumumkan penandatanganan 2 (dua) Hotel gaya hidup yang dinamis…

5 jam ago

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke-732, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi…

5 jam ago

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

10 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

10 jam ago

This website uses cookies.