Terdakwa Neil Richard dan Rebecca sebelum persidangan/rudi
Sidang Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian
BATAM – swarakepri.com : Aristo Pangaribuan selaku Penasehat Hukum Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) meminta Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU).
“Setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum apabila Majelis Hakim berpendapat para terdakwa telah terbukti tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana,” ujar Aristo saat membacakan pledoi atau pembelaaan, Kamis(22/10/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Aristo juga meminta Majelis Hakim menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi dibayarkan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan hukumnya.
“Kami juga meminta barang bukti milik para terdakwa dalam perkara ini dikembalikan,” ujarnya.
Seusai mendengarkan pledoi atau pembelaan penasehat hukum kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga hari Senin(26/10/2015) untuk mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting menuntut dua terdakwa warga negara Inggris yakni Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) dengan hukuman penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, Kamis(22/10/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.
“Terdakwa Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Bani.
Atas perbuatan kedua terdakwa, Bani meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 bulan dikurangkan selama para terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan sementara.
“Agar terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Bani. (red/rudi)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.