Categories: HUKRIM

Aristo : Penafsiran Hukum JPU Berbahaya bagi Jurnalis

Sidang Kasus Dua Warga Negara Inggris di PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Aristo Pangaribuan selaku Penasehat Hukum Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) mengatakan bahwa penafsiran hukum dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) berbahaya bagi profesi jurnalis.

“Pembelaan kami bukan semata-mata untuk kepentingan kedua terdakwa, tapi untuk kepentingan hukum kedepan karena kami anggap penafsiran hukum dari penuntut umum akan membahayakan bagi profesi jurnalis,”ujar Aristo saat menanggapi replik dari JPU secara lisan, Senin(26/10/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Terkait jawaban JPU yang mengatakan nota pembelaan terdakwa tidak berdasar hukum yang kuat, Aristo menegaskan hal tersebut dikarenakan JPU tidak mendefinisikan kaidah-kaidah film dokumenter didalam hukum Indonesia.

“Karena tidak di definisikan, JPU pasti akan kesulitan untuk menemukan dan membuktikannya karena dalam dakwaan tidak dikutip UU Pers yang menjelaskan kaidah hukum tentang Jurnalistik,” jelasnya.

Ia mengatakan dalam UU Pers dijelaskan bahwa kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang memiliki beberapa perbuatan yang berlanjut yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi yang akan dimuat di media penyiaran.

“Unsur-unsur dalam pasal ini adalah akumulatif yang harus dipenuhi rangkaian-rangkaiannya,” tegasnya.

Aristo juga mengatakan bahwa persidangan juga sudah mendengar saksi ahli dari Dewan Pers yang menjelaskan unsur-unsur tersebut. “Dalam dakwaannya JPU tidak menyebutkan hal-hal tersebut,” ujarnya.

Aristo juga menanggapi jawaban JPU yang menyebutkan tidak fokus dengan jurnalistik.

“Bagaimana mungkin JPU tidak fokus ke jurnalistik padahal harus membuktikan kegiatan penyalahgunaan izin tinggal dari terdakwa? Artinya harus dijelaskan kegiatan apa yang dilakukan sehingga JPU bisa menilai terdakwa melanggar hukum Indonesia,” jelasnya.

Ia mengatakan penafsiran hukum dari JPU yang sangat abu-abu tersebut berbahaya bagi Jurnalis.

“Jurnalis yang sedang berlibur di Indonesia dengan membawa perlengkapan kamera untuk dokumentasi pribadi bisa ditangkap juga. Akan banyak orang yang dikriminalisasi oleh penafsiran tersebut,” ujarnya.

Aristo juga menolak jawaban JPU yang menyebutkan kedua terdakwa sebagai pelaku utama dalam kasus ini karena kombinasi perbuatan mereka memenuhi semua unsur.

“Dalam dakwaan disebut saksi-saksi yang terlibat tindak pidana, tapi JPU tidak bisa menunjukkan pelaku utama. Seolah-olah pelaku utama yang memenuhi unsur tidak bisa ditemukan. Kedua terdakwa dibawa ke persidangan tanpa menyebutkan pelaku utama,” terangnya.

Pada bagian akhir duplik yang disampaikan secara lisan tersebut, Aristo memohon kepada Majelis Hakim juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam kasus ini.

“Kami tetap pada nota pembelaan. Kami mohon dengan sangat Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum,” pungkasnya.

Seusai mendengarkan duplik dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.

“Pemeriksaan sudah selesai, Majelis Hakim akan bermusyawarah mengambil putusan. Sidang ditunda hingga hari Selasa tanggal 3 November 2015,” kata Prasetyo. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

6 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.