Categories: HUKRIM

Aristo : Penafsiran Hukum JPU Berbahaya bagi Jurnalis

Sidang Kasus Dua Warga Negara Inggris di PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Aristo Pangaribuan selaku Penasehat Hukum Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) mengatakan bahwa penafsiran hukum dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) berbahaya bagi profesi jurnalis.

“Pembelaan kami bukan semata-mata untuk kepentingan kedua terdakwa, tapi untuk kepentingan hukum kedepan karena kami anggap penafsiran hukum dari penuntut umum akan membahayakan bagi profesi jurnalis,”ujar Aristo saat menanggapi replik dari JPU secara lisan, Senin(26/10/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Terkait jawaban JPU yang mengatakan nota pembelaan terdakwa tidak berdasar hukum yang kuat, Aristo menegaskan hal tersebut dikarenakan JPU tidak mendefinisikan kaidah-kaidah film dokumenter didalam hukum Indonesia.

“Karena tidak di definisikan, JPU pasti akan kesulitan untuk menemukan dan membuktikannya karena dalam dakwaan tidak dikutip UU Pers yang menjelaskan kaidah hukum tentang Jurnalistik,” jelasnya.

Ia mengatakan dalam UU Pers dijelaskan bahwa kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang memiliki beberapa perbuatan yang berlanjut yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi yang akan dimuat di media penyiaran.

“Unsur-unsur dalam pasal ini adalah akumulatif yang harus dipenuhi rangkaian-rangkaiannya,” tegasnya.

Aristo juga mengatakan bahwa persidangan juga sudah mendengar saksi ahli dari Dewan Pers yang menjelaskan unsur-unsur tersebut. “Dalam dakwaannya JPU tidak menyebutkan hal-hal tersebut,” ujarnya.

Aristo juga menanggapi jawaban JPU yang menyebutkan tidak fokus dengan jurnalistik.

“Bagaimana mungkin JPU tidak fokus ke jurnalistik padahal harus membuktikan kegiatan penyalahgunaan izin tinggal dari terdakwa? Artinya harus dijelaskan kegiatan apa yang dilakukan sehingga JPU bisa menilai terdakwa melanggar hukum Indonesia,” jelasnya.

Ia mengatakan penafsiran hukum dari JPU yang sangat abu-abu tersebut berbahaya bagi Jurnalis.

“Jurnalis yang sedang berlibur di Indonesia dengan membawa perlengkapan kamera untuk dokumentasi pribadi bisa ditangkap juga. Akan banyak orang yang dikriminalisasi oleh penafsiran tersebut,” ujarnya.

Aristo juga menolak jawaban JPU yang menyebutkan kedua terdakwa sebagai pelaku utama dalam kasus ini karena kombinasi perbuatan mereka memenuhi semua unsur.

“Dalam dakwaan disebut saksi-saksi yang terlibat tindak pidana, tapi JPU tidak bisa menunjukkan pelaku utama. Seolah-olah pelaku utama yang memenuhi unsur tidak bisa ditemukan. Kedua terdakwa dibawa ke persidangan tanpa menyebutkan pelaku utama,” terangnya.

Pada bagian akhir duplik yang disampaikan secara lisan tersebut, Aristo memohon kepada Majelis Hakim juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam kasus ini.

“Kami tetap pada nota pembelaan. Kami mohon dengan sangat Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum,” pungkasnya.

Seusai mendengarkan duplik dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.

“Pemeriksaan sudah selesai, Majelis Hakim akan bermusyawarah mengambil putusan. Sidang ditunda hingga hari Selasa tanggal 3 November 2015,” kata Prasetyo. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

1 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

2 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

4 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

5 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

6 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

8 jam ago

This website uses cookies.