Aristo Pangaribuan berkonsultasi dengan kedua terdakwa/rudi
Sidang Kasus Dua Warga Negara Inggris di PN Batam
BATAM – swarakepri.com : Aristo Pangaribuan selaku Penasehat Hukum Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) mengatakan bahwa penafsiran hukum dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) berbahaya bagi profesi jurnalis.
“Pembelaan kami bukan semata-mata untuk kepentingan kedua terdakwa, tapi untuk kepentingan hukum kedepan karena kami anggap penafsiran hukum dari penuntut umum akan membahayakan bagi profesi jurnalis,”ujar Aristo saat menanggapi replik dari JPU secara lisan, Senin(26/10/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Terkait jawaban JPU yang mengatakan nota pembelaan terdakwa tidak berdasar hukum yang kuat, Aristo menegaskan hal tersebut dikarenakan JPU tidak mendefinisikan kaidah-kaidah film dokumenter didalam hukum Indonesia.
“Karena tidak di definisikan, JPU pasti akan kesulitan untuk menemukan dan membuktikannya karena dalam dakwaan tidak dikutip UU Pers yang menjelaskan kaidah hukum tentang Jurnalistik,” jelasnya.
Ia mengatakan dalam UU Pers dijelaskan bahwa kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang memiliki beberapa perbuatan yang berlanjut yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi yang akan dimuat di media penyiaran.
“Unsur-unsur dalam pasal ini adalah akumulatif yang harus dipenuhi rangkaian-rangkaiannya,” tegasnya.
Aristo juga mengatakan bahwa persidangan juga sudah mendengar saksi ahli dari Dewan Pers yang menjelaskan unsur-unsur tersebut. “Dalam dakwaannya JPU tidak menyebutkan hal-hal tersebut,” ujarnya.
Aristo juga menanggapi jawaban JPU yang menyebutkan tidak fokus dengan jurnalistik.
“Bagaimana mungkin JPU tidak fokus ke jurnalistik padahal harus membuktikan kegiatan penyalahgunaan izin tinggal dari terdakwa? Artinya harus dijelaskan kegiatan apa yang dilakukan sehingga JPU bisa menilai terdakwa melanggar hukum Indonesia,” jelasnya.
Ia mengatakan penafsiran hukum dari JPU yang sangat abu-abu tersebut berbahaya bagi Jurnalis.
“Jurnalis yang sedang berlibur di Indonesia dengan membawa perlengkapan kamera untuk dokumentasi pribadi bisa ditangkap juga. Akan banyak orang yang dikriminalisasi oleh penafsiran tersebut,” ujarnya.
Aristo juga menolak jawaban JPU yang menyebutkan kedua terdakwa sebagai pelaku utama dalam kasus ini karena kombinasi perbuatan mereka memenuhi semua unsur.
“Dalam dakwaan disebut saksi-saksi yang terlibat tindak pidana, tapi JPU tidak bisa menunjukkan pelaku utama. Seolah-olah pelaku utama yang memenuhi unsur tidak bisa ditemukan. Kedua terdakwa dibawa ke persidangan tanpa menyebutkan pelaku utama,” terangnya.
Pada bagian akhir duplik yang disampaikan secara lisan tersebut, Aristo memohon kepada Majelis Hakim juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam kasus ini.
“Kami tetap pada nota pembelaan. Kami mohon dengan sangat Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum,” pungkasnya.
Seusai mendengarkan duplik dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.
“Pemeriksaan sudah selesai, Majelis Hakim akan bermusyawarah mengambil putusan. Sidang ditunda hingga hari Selasa tanggal 3 November 2015,” kata Prasetyo. (red/rudi)
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
This website uses cookies.