ASN yang Liburan ke Luar Kota Akan Kena Sanksi – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

ASN yang Liburan ke Luar Kota Akan Kena Sanksi

foto: istimewa

JAKARTA – Pemerintah mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) alias p
PNS untuk tidak bepergian ke luar kota saat libur natal dan tahun baru. Mengingat larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini mengatakan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi hukuman disiplin. Hukuman sanksi ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).

Menurut Rini, kepada para ASN harus tetap mematuhi himbauan tersebut hingga 8 Januari mendatang. Karena SE itu sendiri diberlakukan mulai 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

“SE Menteri PANRB tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021,” ucapnya.

Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB. Hal ini juga dilakukan guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut,” kata Rini

Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pengawasan kepada para pegawai atau bawahannya. Selain itu PPK juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti.

“PPK juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini,” kata Rini.

Sumber: Okezone.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top