BATAM – Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Kota Batam menolak pengadaan 500 sapi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Koperasi Konsumen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Batam.
Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Kota Batam, Bambang Yulianto menjelaskan, permasalahan ini bermula dengan adanya informasi dari anggota Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Kota Batam perihal koperasi konsumen HKTI Batam akan mendatangkan sapi sebanyak 500 ekor ke Kota Batam, namun diduga belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami dari Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Kota Batam yang berkepentingan dalam hal ini meminta bertemu dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam pada 6 Juni 2023 untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap masalah tersebut oleh koperasi konsumen HKTI Kota Batam yang diduga belum memenuhi persyaratan prosedural yang diatur dalam undang-undang yang berlaku,” ujarnya kepada SwaraKepri, pada Sabtu 10 Juni 2023.
Kata dia, pada pertemuan dengan Kepala Dinas (DKPP) kota Batam yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2023 dengan kesimpulan dari asosiasi Pedagang Ternak Batam sepakat untuk menolak, dan karena asosiasi Pedagang Ternak Batam menolak maka Kepala Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Batam mengajak untuk melanjutkan pertemuan pada tanggal 7 Juni 2023 dengan diperluas besama Satgas Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Penyebaran Wabah Penyakit Mulut, dan Kuku, dan Hewan Ternak Kota Batam dimana dalam pertemuan tersebut disimpulkan ada pelanggaran oleh Koperasi Konsumen HKTI Batam dalam mendatangkan sapi sebanyak 500 ekor ke Kota Batam.
“Namun, kata dia, Kepala Dinas DKPP tidak mengambil sikap dan akan melaporkan ke Ketua Satgas Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Penyebaran Wabah Penyakit Mulut, dan Kuku, dan Hewan Ternak Kota Batam,”bebernya.
Ia menjelaskan, persyaratan-persyaratan peraturan perundang-undangan yang diduga yang belum terpenuhi Koperasi Konsumen HKTI Kota Batam dalam mendatangkan sapi ke Kota Batam, yakni Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Hewan Rentan PMK (HRP) Nomor :95 /TN 01.03/2/2023 tanggal 07 Februari 2023.
“Di mana ketentuan ketentuan yang harus dipenuhi pemohon adalah harus mematuhi ketentuan dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian,” sebutnya.
“Surat Rekomendasi Pemasukan Ternak tersebut diterbitkan masih bersifat pra atau sementara, yang fungsinya sebagai pengantar pengurusan perizinan di daerah asal,”lanjut Bambang.
Sementara itu, terkait persyaratan yang belum terpenuhi Koperasi Konsumen HKTI Kota Batam sebagaimana Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Hewan Rentan PMK (HRP) Nomor :95 /TN 01.03/2/2023 tanggal 4 Februari 2023 yang disampaikan Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota pada pertemuan tanggal 6 dan 7 Juni 2023 adalah Uji lab RBTb, Uji Lab Anthrax, Uji Lab Surra, Uji Lab Jembrana, Surat Keterangan Karantina 14 hari, Surat Keterangan Bebas Penyakit Menular, Surat Keterangan Tidak Vaksinasi PMK, Rekomendasi Pemasukan Ternak Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Batam, Rekomendasi Pemasukan Ternak Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Kesehatan Hewan Propinsi Kepulauan Riau.
“Uji sample PMK yang dilakukan Koperasi Konsumen HKTI Kota Batam tidak memenuhi syarat berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku, dan Mulut Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulu, dan Kuku berbasis kewilayahan di mana mempersyaratkan uji sampel untuk sapi lebih dari 403 ekor harus 28 ekor sapi sedangkan uji sample yang dilakukan Koperasi Konsumen HKTI Kota Batam untuk sapi lebih dari 403 ekor yang diuji sample hanya 5
ekor,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila Koperasi Konsumen HKTI Kota Batam diizinkan untuk mendatangkan sapi sebanyak 500 ekor ke Kota Batam maka terjadi ketidakadilan dan diskriminasi di mana Koperasi Konsumen HKTI Kota Batam diberlakukan istimewa sedangkan kepada Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Kota Batam harus berjuang untuk memenuhi segala
persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hal tersebut kami dari Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Kota Batam menyatakan sikap menolak kedatangan sapi sebanyak 500 ekor ke Kota Batam oleh Koperasi Konsumen HKTI Batam yang tiba di pelabuhan Batuampar Kota Batam pada tanggal 9 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dengan kapal KM. Kovery,” pungkasnya./Shafix
Pingback: Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap, Kadis DKPP Batam: Sapi ini Boleh Dijual – SWARAKEPRI.COM