BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pengelolaan Limbah dan Lingkungan Hidup oleh Komisi III DPRD Kota Batam bersama Asosiasi Pengolahan Limbah (Aspel) Indonesia digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Batam pada Selasa, (7/11/2017) siang.
Rapat Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) menghadirkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Kepala Pengolahan Air dan Limbah BP Batam dan Pihak Bea Cukai Tipe B Batam.
Tindak lanjut pengelolaan limbah B3 dianggap penting mengingat dampak yang akan ditimbulkan oleh limbah terhadap lingkungan hidup Batam. Namun kenyataannya, pengelolaan limbah di Batam terkendala karena adanya BAP dari Dinas Lingkungan Hidup.
Ketua Umum Aspel Limbah B3 Indonesia, Barani Sihite menyatakan bahwa Berita Acara Pengawasan (BAP) yang tercantum dalam Perda nomor 4 tahun 2016 merupakan suatu kendala yang menghambat dan mempersulit proses pengiriman limbah ke luar Batam.
Pasalnya hingga sekarang BAP dari DLH belum ada dan menyebabkan limbah tidak dapat dikirim keluar daerah.
“Sekarang ini ada 100 unit container limbah B3 di Batuampar tidak bisa dikirim ke luar daerah untuk ditindaklanjuti karena BAP tidak ada dari DLH. Sementara DLH hingga sekarang ini belum mengeluarkan BAP,” kata Barani.
Ia menekankan agar tidak selalu menyalahkan pihak perusahaan ketika limbah berbahaya itu mengeluarkan dampak buruk bagi lingkungan.
Menurut Barani, undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah sudah cukup menjadi dasar hukum pengelolaan limbah.
“Undang-undang itu sudah cukup menjadi dasar hukum pengelolaan limbah. Jangan ada lagi kebijakan lain di luar itu yang justru menjadi kendala,” tegas Barani.
Melihat kejanggalan dan kendala pengelolaan limbah itu, Barani Sihite menyatakan bahwa Aspel sepakat meminta agar BAP tersebut dapat segera dihapuskan.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Nanyang Haris dalam menanggapi pernyataan Aspel menyatakan masih akan melakukan Badan Musyawarah.
Nyanyang berharap pada pelaksanaan Badan Musyawarah mendatang Dinas Lingkungan Hidup Batam hadir dan mampu menyikapi hal tersebut lebih serius demi terciptanya lingkungan hidup Batam yang baik.
Penulis : Syahril Sinaga
Editor : Roni Rumahorbo
BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
This website uses cookies.