BATAM – Rapat Paripurna DPRD Batam dengan agenda laporan Panitia Khusus(Pansus) pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) sekaligus pengambilan keputusan akhirnya ditunda karena 21 anggota Dewan tidak hadir.
“Karena kehadiran jumlah anggota masih belum memenuhi kuorum dan melihat peraturan tata tertib DPRD, maka rapat Paripurna diundur selama 3 hari,”ujar Ketua DPRD Batam Nuryanto, Senin (21/11/2016).
Sebelum Paripurna ditunda, Pimpinan Rapat terlebih dahulu meminta masukan dan keputusan dari seluruh ketua Fraksi.
Pantauan lapangan, sebelum ditunda, rapat paripurna sempat di skors untuk menunggu kehadiran anggota Dewan yang belum hadir, tapi sampai pukul 14:50 wib anggota Dewan juga tidak lengkap. Dari 50 anggota DPRD Batam, hanya 29 orang yang hadir.
Verdawen Margote
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.