Categories: KRIMINAL

Astaga!! Dua Gadis Belia Asal Depok Dijual di Batam Seharga Rp250 Ribu

BATAM – Nasib dua gadis belia berinisial L (15) dan A (15) asal Depok, Jawa Barat sungguh malang. Mereka terbujuk rayuan kenalannya AR (15) dan dipekerjakan sebagai PSK di sebuah bar di kawasan Sintai, Batuaji, Kota Batam.

Beruntung Polisi bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini, keduanya berhasil diamankan pada Selasa (7/1/) kemarin, setelah berada di lokalisasi itu selama dua hari sejak Minggu (5/1) lalu. Mirisnya, kedua gadis itu ternyata telah sempat dijual kepada lelaki hidung belang.

Pelakunya adalah suami istri berinisial DS dan DM selaku pemilik bar yang merupakan sepupu dari AR. Ketiganya kini menjadi tersangka dan telah diamankan di Polresta Barelang.

“Iya pengakuan korban selama dua hari itu, mereka sudah sempat dijual,” ujar Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial, Rabu (8/1/2019).

Dijelaskan Erry, kehormatan korban dijual senilai Rp 250 ribu. Pendapatan itu pun langsung korban setorkan ke kasir bar. Di mana dari total sekali transaksi tersebut korban hanya diberi uang senilai Rp 50 ribu.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus tersebut dan telah terbukti terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.

“DM dan DS merupakan muncikari sekaligus pemilik bar. Sementara AR (15) berperan sebagai perekrut gadis-gadis belia tersebut dari Depok untuk dibawa ke Batam,” kata Prasetyo, Rabu (8/1).

Kata Prasetyo, kedua gadis tersebut mau bekerja di Batam, setelah tersangka AR selaku perekrut mengiming-imingi imbalan uang dan akan dicarikan pekerjaan yang enak di Batam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak dan pedagangan orang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni berupa buku tamu, uang hasil transaksi dan puluhan kondom.

“Mereka akan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, diatur dalam undang-undang perdagangan orang, dan perlindungan anak,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.