Categories: KRIMINAL

Astaga!! Dua Gadis Belia Asal Depok Dijual di Batam Seharga Rp250 Ribu

BATAM – Nasib dua gadis belia berinisial L (15) dan A (15) asal Depok, Jawa Barat sungguh malang. Mereka terbujuk rayuan kenalannya AR (15) dan dipekerjakan sebagai PSK di sebuah bar di kawasan Sintai, Batuaji, Kota Batam.

Beruntung Polisi bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini, keduanya berhasil diamankan pada Selasa (7/1/) kemarin, setelah berada di lokalisasi itu selama dua hari sejak Minggu (5/1) lalu. Mirisnya, kedua gadis itu ternyata telah sempat dijual kepada lelaki hidung belang.

Pelakunya adalah suami istri berinisial DS dan DM selaku pemilik bar yang merupakan sepupu dari AR. Ketiganya kini menjadi tersangka dan telah diamankan di Polresta Barelang.

“Iya pengakuan korban selama dua hari itu, mereka sudah sempat dijual,” ujar Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial, Rabu (8/1/2019).

Dijelaskan Erry, kehormatan korban dijual senilai Rp 250 ribu. Pendapatan itu pun langsung korban setorkan ke kasir bar. Di mana dari total sekali transaksi tersebut korban hanya diberi uang senilai Rp 50 ribu.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus tersebut dan telah terbukti terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.

“DM dan DS merupakan muncikari sekaligus pemilik bar. Sementara AR (15) berperan sebagai perekrut gadis-gadis belia tersebut dari Depok untuk dibawa ke Batam,” kata Prasetyo, Rabu (8/1).

Kata Prasetyo, kedua gadis tersebut mau bekerja di Batam, setelah tersangka AR selaku perekrut mengiming-imingi imbalan uang dan akan dicarikan pekerjaan yang enak di Batam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak dan pedagangan orang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni berupa buku tamu, uang hasil transaksi dan puluhan kondom.

“Mereka akan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, diatur dalam undang-undang perdagangan orang, dan perlindungan anak,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

3 menit ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

6 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

This website uses cookies.