Categories: NASIONAL

Astaga, Penyebar Isu Rush Money Ternyata Guru SMK

JAKARTA – Tersangka penyebar isu lewat media sosial yang sempat bikin resah dengan mengajak agar masyarakat menarik uangnya secara besar-besaran atau rush dari bank, akhirnya dibekuk Polisi di daerah Jakarta Utara, Kamis(24/11/2016) malam.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan menangkap pelaku penyebar isu rush money atau mengajak penarikan uang secara massal dari bank. Pelaku berinisial AU alias Abu Uwais (31).

Tersangka ditangkap setelah pulang mengajar sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami menangkap pada Kamis (24/11/2016) malam, laki-laki inisial AR atau Abu Uwais warga penjaringan. Penangkapan pelaku terkait dengan unggahan di Facebook akun Abu Uwais terkait isu Rush Money,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Boy menambahkan setelah mendengar keterangan pelaku, motivasi Abu Uwais hanya lantaran iseng saja. Namun, polisi masih terus menyelidiki siapa aktor intelektual penyebar isu tersebut.

“Tersangka, bilangnya hanya iseng, tapi kami terus menyelidik aktor intelektual di balik isu rush money itu,” ujar Boy.

Boy mengatakan tersangka ditangkap, menyebarkan isu prokovatif, melalui akun facebooknya, tersangka mengunggah foto dengan tumpukan uang, yang menyerupai angka dua dan bertuliskan Des” ditempat ruang kamar tidur.

“Atas itu kami memiliki dasar, konten inilah, dari yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan,” ujar Boy.

Selanjutnya polisi setelah melakukan pemeriksaan dan tidak melakukan penahanan kepada seorang guru tersebut, setelah pelaku menyesali perbuatannya dan sudah menyatakan bahwa isu Rush Money tersebut tidak benar.

“Ada pernyataan penyesalahan dari tersangka dan konten-konten yang ditulis tidak benar. Dan proses penyidikan ini, Bareskrim tidak dilakukan penahanan,” kata Boy.

Barang bukti yang telah disita oleh polisi di antaranya yakni, satu ponsel, akun Facebook dan dua buah email.

Atas perbuatannya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 Undang – Undang 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun.

Terhadap tersangka di duga melanggar pasal 28 ayat 2 UU No.11 tahun 2018 tentang ITE.

 
Sumber : SUARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

14 jam ago

This website uses cookies.