Astaga, Ratusan Hektar Mangrove di Setokok Terancam Rusak – SWARAKEPRI.COM
BISNIS

Astaga, Ratusan Hektar Mangrove di Setokok Terancam Rusak

PT GDP Lakukan Reklamasi tanpa Izin

BATAM – swarakepri.com : Ratusan hektar hutan mangrove yang berada di kawasan Pulau Setokok, Jembatan II Barelang terancam rusak akibat aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan yang diduga dilakukan oleh PT Global Dragon Power(GDP) yang bekerjasama dengan pengusaha lokal di Batam.

Informasi yang diperoleh dilapangan, aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan hutan manggrove yang diduga tidak memiliki izin ini sudah berlangsung lama.

Aktivitas ini sebelumnya sudah pernah dihentikan pihak Bapedalda Kota Batam dengan melakukan penyegelan terhadap alat berat dan truk yang ada di lokasi.

“Sudah pernah kita surati agar aktivitasnya dihentikan. Namun mereka tetap saja beroperasi,” kata Kepala Bapedalda Batam, Dendi Purnomo beberapa waktu lalu.

Menurut Dendi ada dugaan PT GDP memiliki hubungan dekat dengan atasannya sehingga tak memperdulikan larangan Bapedal Kota Batam.

Ditegaskannya bahwa aktivitas yang dilakukan PT GDP ini selain merusak ratusan hutan manggrove yang ada, juga tak mengantongi izin cut and fill.

“Sudah diperingatkan tak dihiraukan, barangkali mereka dekat ama bos,” jelasnya.

Untuk diketahui beberapa waktu salah satu warga masyarakat berinisial FD telah membuat laporan resmi ke Bapedalda Batam terkait aktivitas penimbunan ratusan hektar hutan mangrove di Setokok bulan Mei 2015 lalu.

Atas laporan nomor reg.49/P3SLH?/Bapedal/V/2015 tanggal 04 Mei 2015 tersebut, tim penyidik dari Bapedalda Kota Batam telah turun ke lokasi dan menyegel alat berat dan truck yang sedang bekerja. Namun pada tanggal 20 Mei, segel tersebut telah dibuka pihak Bapedalda hingga saat ini.

Tindakan PT GDP dan pengusaha lokal tersebut jelas-jelas menggangkangi UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU no 26 tahun 2007 tentang penataan tataruang, UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup. (red/par)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top