BATAM – Tiga terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 1131 gram yakni Khadir, Samsul Rijal M. Daud berhasil dibekuk Polisi bulan Mei 2016 lalu karena peran aktif masyarakat.
Hal itu diungkapkan saksi penangkap dari aparat Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/10/2016).
“Penangkapan atas laporan warga, dari laporan tersebut kita langsung kelokasi dan dari TKP kami berhasil menangkap Syamsul,” ujar saksi.
Kata dia, setelah berhasil menangkap Syamsul pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Khaidir yang tidak jauh dari lokasi.
“Selanjutnya dari keterangan Khaidir kami juga menangkap Daut di Nagoya. Dari tangan para terdakwa kami berhasil mengamankan barang bukti beberapa bungkus ganja siap edar, setengah bata ganja dan timbangan,” jelasnya
Lanjut dia, dari keterangan para terdakwa saat diperiksa diketahui bahwa pemilik ganja tersebut adalah Daut asli kelahiran Aceh dan tinggal di Tanjung Pinang.
“Syamsul sendiri katanya menerima pesanan ganja Rp 2 juta dari seseorang, kemudian Syamsul atas informasi temannya meminta Khaidir mencarikannya dan Khaidir sendiri adalah kaki dari Daut pemilik ganja tersebut,” terangnya.
Ditambahkan, terdakwa Syamsul sempat mencoba melarikan diri saat pelimpahan tahap II, tapi berhasil digagalkan.
“Kalau alasannya kabur karena teringat sama anak dan istrinya,” kata saksi.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan menjerat para terdakwa dalam berkas terpisah dengan pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) atau pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
JEFRY HUTAURUK