BATAM – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017 tentang Peyelenggaraan Angkutan Orang dan Kenderaan Bermotor Umum akan diberlakukan secara efektif pada awal November 2017.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan keputusan Mahkamah Agung terhadap revisi Permenhub tersebut dapat segera diterbitkan dan dicatat dalam lembaran negara Indonesia.
“Sebenarnya dapat kita terbitkan pada minggu kedua Oktober ini tapi tetap akan kita berlakukan secara efektif pada awal bulan November,” tutur Mulyana saat melakukan uji revisi di Swissbell Hotel, Batam, Kamis (05/10/2017).
Ia menjelaskan, atas terbitnya Permenhub yang baru direvisi ini maka Pemerintah Daerah memiliki hak penuh untuk menentukan wilayah operasi, penentuan tarif dan penentuan kuota.
“Berbeda dengan sebelumnya, penentuan kuota harus dikonsultasikan oleh Pemda ke Dirjend Perhubungan Darat, tapi sekarang tidak perlu lagi,” tutup Mulyana.
Penulis : CR 13
Editor : Roni Rumahorbo
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.