BATAM – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017 tentang Peyelenggaraan Angkutan Orang dan Kenderaan Bermotor Umum akan diberlakukan secara efektif pada awal November 2017.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan keputusan Mahkamah Agung terhadap revisi Permenhub tersebut dapat segera diterbitkan dan dicatat dalam lembaran negara Indonesia.
“Sebenarnya dapat kita terbitkan pada minggu kedua Oktober ini tapi tetap akan kita berlakukan secara efektif pada awal bulan November,” tutur Mulyana saat melakukan uji revisi di Swissbell Hotel, Batam, Kamis (05/10/2017).
Ia menjelaskan, atas terbitnya Permenhub yang baru direvisi ini maka Pemerintah Daerah memiliki hak penuh untuk menentukan wilayah operasi, penentuan tarif dan penentuan kuota.
“Berbeda dengan sebelumnya, penentuan kuota harus dikonsultasikan oleh Pemda ke Dirjend Perhubungan Darat, tapi sekarang tidak perlu lagi,” tutup Mulyana.
Penulis : CR 13
Editor : Roni Rumahorbo
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.