JAKARTA – www.swarakepri.com : Pernyataan Ayu Azhari kepada media mengenai alasan kedatangannya ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kemarin, Jumat(3/5/2013) adalah untuk menyerahkan bukti rekening koran dibantah oleh KPK sendiri.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan bahwa Ayu justru datang ke KPK untuk mengembalikan uang dari Fathanah selaku tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp 20 juta dan USD 1.800(Total Rp 38 juta).
“Yang bersangkutan mengembalikan uang Rp 20 juta dan USD 1.800 dari Ahmad Fathanah untuk biaya manggung di suatu tempat,” ujar Johan.
Dijelaskan Johan bahwa waktu itu mau ada acara, butuh nyanyi. Ayu dibooking Fathanah duluan. Klausulnya dikasih
dulu Rp 20 juta dan USD 1.800.
Namun, acara itu tak kunjung terlaksana, hingga Fathanah ditangkap KPK. Sayangnya, Johan tidak mengetahui berapa total mantan bintang panas itu dibayar untuk manggung oleh Fathanah.
Sebelumnya kepada awak media Ayu mengaku mengaku menyerahkan bukti rekening koran. Bukti rekening koran itu untuk menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana berupa uang atau bentuk apapun dari Fathanah.
Ayu sendiri juga pernah mengaku sering dihubungi kawan dekat Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu untuk menyanyi. Bahkan, bukan hanya menyanyi, Ayu juga sering diundang menjadi pembawa acara dan koordinator dalam acara PKS dan Pilkada.(red/mer)
Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…
Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…
BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…
Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…
This website uses cookies.