JAKARTA – www.swarakepri.com : Pernyataan Ayu Azhari kepada media mengenai alasan kedatangannya ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kemarin, Jumat(3/5/2013) adalah untuk menyerahkan bukti rekening koran dibantah oleh KPK sendiri.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan bahwa Ayu justru datang ke KPK untuk mengembalikan uang dari Fathanah selaku tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp 20 juta dan USD 1.800(Total Rp 38 juta).
“Yang bersangkutan mengembalikan uang Rp 20 juta dan USD 1.800 dari Ahmad Fathanah untuk biaya manggung di suatu tempat,” ujar Johan.
Dijelaskan Johan bahwa waktu itu mau ada acara, butuh nyanyi. Ayu dibooking Fathanah duluan. Klausulnya dikasih
dulu Rp 20 juta dan USD 1.800.
Namun, acara itu tak kunjung terlaksana, hingga Fathanah ditangkap KPK. Sayangnya, Johan tidak mengetahui berapa total mantan bintang panas itu dibayar untuk manggung oleh Fathanah.
Sebelumnya kepada awak media Ayu mengaku mengaku menyerahkan bukti rekening koran. Bukti rekening koran itu untuk menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana berupa uang atau bentuk apapun dari Fathanah.
Ayu sendiri juga pernah mengaku sering dihubungi kawan dekat Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu untuk menyanyi. Bahkan, bukan hanya menyanyi, Ayu juga sering diundang menjadi pembawa acara dan koordinator dalam acara PKS dan Pilkada.(red/mer)
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…
This website uses cookies.