conti-chandra
BATAM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) telah menyetujui perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan PT Bangun Megah Semesta(BMS) sebagaimana yang tertuang dalam Akta No.18 tanggal 28 Juli 2016 yang dibuat oleh Notaris DR. Gunawan Djajaputra.
Persetujuan perubahan anggaran dasar PT BMS tersebut ditetapkan dengan surat keputusan Nomor : AHU.01.02 tahun 2016 dan penerimaan pemberitahuan data perseroan Nomor : AHU-AH.01.03-0060572 tanggal 29 Juli 2016.
Dalam perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan PT Bangun Megah Semesta yang tersimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagai perubahan terakhir, posisi Direktur Utama dijabat Arron Constantin, Conti Chandra sebagai Direktur dan Elisa sebagai Komisaris.
Kemenkumham menyatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melekat hak dan kewajiban terhadap perseroan atas nama-nama tersebut.
Pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitupulu menegaskan kepemilikan sah PT BMS yang mengelola Batam City Condotel(BCC) Hotel saat ini ada pada Arron Constantin dan Conti Chandra.
Dia mengatakan bahwa perubahan kepemilikan ini berawal dari adanya tiga Akta RUPS yang dibuat oleh Notaris Anly Cenggana yakni Akta 89, 01 dan 99.
“Tiga Akta itu RUPS, ini sebenarnya akta yang menjadi kekuatan Conti Chandra sebagai pemilik yang sah,” jelasnya kepada Swarakepri.com, Sabtu(15/10/2016) siang di Batam, Kepulauan Riau.
Alfonso mengungkapkan pihak Conti Chandra sebelumnya tidak mengetahui adanya Akta-akta tersebut, namun setelah didesak ke Notaris akhirnya dimunculkan akta 99.
“Kita kemudian minta penegasan kembali ke Notaris Anly Cenggana, ternyata dia mengakui tiga akta tersebut otentik tapi bukan keharusan dilakukan pengesahan. Padahal dalam UU Perseroan Terbatas ditegaskan, setiap RUPS harus didaftarkan di Kemenkumham,” terangnya.
Kata Alfonso, pihaknya kemudian meminta Notaris Gunawan Djajaputra untuk melakukan pendaftaran dan menegaskan kembali ketiga akta tersebut.
“Tiga akta tersebut menjadi Akta No. 33(akta penegasan terhadap akta No. 89, 01 dan 99 dimana Conti Chandra membeli saham dari pemegang saham yang lama), kemudian dibuatkan Akta No.39 tentang perubahan dewan pengurus dan komisaris dan akta perubahan No.18 tentang penambahan pariwisata dan hiburan,” jelasnya.
Dia menegaskan dengan disetujuinya perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan PT Bangun Megah Semesta, oleh Kemenkumkam, makan pengurus baru sah secara hukum.
“Semua akta itu telah terdaftar di Sisminbakum Kemenkumham dalam ini Dirjen AHU,” tegasnya.
Alfonso mengatakan perubahan pengurus PT BMS tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat dan karyawan Hotel BCC supaya khalayak ramai tahu siapa pemegang saham sebenarnya yang diakui oleh Undang-undang.
Alfonso juga mengaskan bahwa segala dokumen akta yang dimiliki oleh Tjipta Fujiarta sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi.
“Kami minta kepada Tjipta Cs, segeralah keluar, karena tidak punya legalitas di PT BMS dan BCC Hotel,” pungkasnya.
REDAKSI
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.
View Comments
runyamlah tjipta skr
Cina medan pulanglah ke medan sana
Kasus penipuan lagi lagi terbongkar oleh pengacara Edwar purba dkk mantap bang
Bang Edwar selamat ya semoga sukses ,,,dan maju terus bang ini kasus menarik
Pengacara Hendie devitra
Bobi batubara VS Edwar Purba & Alfonso Napitu
Sepertinya hendie dan batubara kalah kelas dengan
Edward dkk jauh lebih berpengalaman ,,,membuat tjipta dkk bertekuk dihadapan Edward dkk
Ya ya mengrikan skali kasus penipuan yg terkuak semoga jangan lagi terulang di Kepri
Kanjeng Dimas dan tjipta fujiarta rikardo sama sama la juara kelas berat
Pak tjipta fujiarta merupakan tokoh kejahatan di kepri mendigan di minta keluar dari batam yg merupakan kota perdagangan
Tjipta dan keluarga dracula ,,,,memalukan
minggatlah tjipta dari batam bikin sengsara aja
gak usah diusir, manusia laknat tjipta dan keluarganya juga akan kena karma akibat ulah piciknya menipu sesama