Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Gordon Silalahi 4 Bulan Penjara – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Gordon Silalahi 4 Bulan Penjara

JPU Susanto Martua bersama Abdullah saat membacakan replik di sidang Perkara Gordon Silalahi, Senin 20 Oktober 2025./Foto: RD

Ia menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukan tidak ada satupun saksi dalam BAP maupun di persidangan yang menerangkan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan, bahkan sebagian besar saksi mengatakan tidak mengerti alasan mereka dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Hal ini berbeda dengan saksi pelapor, saksi Hendri dan saksi Nasib Siahaan yang merupakan bagian dari pihak perusahaan dan secara langsung mengajukan tuduhan penipuan terhadap terdakwa,”tandasnya.

Niko Nixon Situmorang kemudian melanjutkan untuk membacakan Nota Pembelaan(pledoi) Penasehat Hukum terdakwa.

Ia mengatakan, berdasarkan seluruh uraian Nota Pembelaan ini, Penasehat Hukum menyimpulkan bahwa dakwaan cacat formil karena pelapor tidak memiliki legal standing yang sah sehingga status kerugian menjadi tidak jelas.

“Unsur-unsur pasal 378 KUHP(penipuan) tidak terpenuhi sama sekali, karena perbuatan tersebut adalah pelaksanaan perjanjian jasa bukan rangkaian kebohongan ataupun tipu muslihat,”tegasnya.

Niko Nixon menegaskan bahwa perbuatan terdakwa adalah sengketa keperdataan murni yang harus diselesaikan diranah hukum perdata ataupun wanprestasi.

Ia meminta Majelis Hakim dalam putusannya menerima Nota Pembelaan atau Pledoi Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU,”ujarnya.

Ia juga meminta Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana(onslag).

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya. Membebebankan biaya kepada negara,”pungkasnya./RD

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Terbukti Bersalah, Gordon Silalahi Divonis 3 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top