BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan Replik(Tanggapan JPU atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum) dari Jaksa Penuntut Umum, Senin 20 Oktober 2025
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Yuanne Marietta dan Rinaldi sebagai Hakim Anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah dan Susanto Martua, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.
Saat membacakan Replik, Susanto Martua menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum(JPU) menolan secara tegas apa yang diuraikan Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan(pledoi).
“Dalam fakta persidangan sudah sangat jelas permintaan uang oleh terdakwa sebesar Rp20 Juta bukan permintaan uang atas upah terdakwa melainkan terdakwa meminta uang yang mengatasnamakan Pejabat BP Batam dan berdalih uang tersebut sebagai uang pelican agar proses pemasangan jaringan air akan cepat dilakukan, dan pada kenyataannya uang yang dikirim ke rekening terdakwa dipergunakan oleh terdakwa, dan pihak BP Batam tidak pernah ada meminta uang dan menjanjikan apapun kepada terdakwa,”jelas Susanto Martua didampingi Abdullah.
Susanto menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan sebelumnya.
“Menyatakan terdakwa Gordon Hassler Silalahi telah terbukti telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 278 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama JPU,”tegasnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gordon Hassler Silalahi berupa pidana penjara selama 4 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,”pungkas Martua.
Setelah mendengarkan Replik dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan pada Rabu tanggal 22 Oktober 2025 mendatang.
Pada sidang sebelumnya, Tim Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.
“Hal ini didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa merupakan bagian dari hubungan kerja atau kesepakatan bisnis yakni adanya perintah kerja dari pelapor kepada terdakwa,”kata Anrizal.
Kata dia, oleh penyidik fakta tersebut diduga dimodifikasi sedemikian rupa sehingga terkesan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sehubungan dengan adanya uang jasa sebesar Rp20 juta yang diberikan kepada terdakwa.
“Apabila bukan merupakan upah kerja selama 6 bulan terdakwa melakukan pekerjaan tersebut, lalu dengan dasar apa uang tersebut diberikan? Mengingat tidak ada uang diberikan pelapor kepada terdakwa sampai dengan keluarnya RAB dan Faktur yang diurus oleh terdakwa,”terangnya.
“Maka sangat beralasan bagi kami untuk memohon agar hubungan terdakwa dan pelapor dinyatakan sebagai hubungan keperdataan murni, bukan permasalah pidana,”lanjut Anrizal.
Page: 1 2
DoxaDigital, agensi digital asal Jakarta yang berfokus pada strategi pemasaran berbasis data dan hasil, dengan…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 30 Medan…
Dalam beberapa tahun terakhir, padel menjadi olahraga yang makin populer di kalangan urban Indonesia. Tahun…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan dan…
Langkat terus menguatkan komitmennya, mengoptimalkan langkah menuju Kabupaten Smart City. Menjadi daerah terbesar kedua di…
Bali, 7 November 2025 – Squeeze Sundown, signature partnership event dari Squeeze, kembali hadir dengan volume keenam bertajuk “Tropical Voyage” sebagai penutup rangkaian…
This website uses cookies.
View Comments