NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, melalui Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Natuna, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Kegiatan ini berlangsung di Aula Banggar DPRD Natuna, pada Rabu (15/05/2019) siang.
Rapat ini digelar mengingat sudah sekian lama berdiri TPI di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dalam hal ini baru mengajukan Ranperda tentang TPI, yang mengharuskan kapal Indonesia yang mencari ikan di laut Natuna harus bongkar muatan di TPI Selat Lampa tersebut.
Ketua Pansus B DPRD Natuna Harken, membenarkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, terutama Dinas terkait, baru mengajukan usulan-usulan Ranperda terkait bongkar muatan ikan di TPI Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga.
“Kami baru menerima Ranperda tentang TPI dari Dinas terkait, dan baru kemarin juga kita mulai rapat Pansus permulaan membahas Ranperda tersebut,” ujar Harken, seperti dilansir dari tanjungpinang pos.
Pada rapat pembahasan tersebut, pihaknya ingin Ranperda yang diusulkan itu bisa menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinantikan oleh Pemerintah dan masyarakat Natuna.
“Pada intinya kami Pansus B ingin Ranperda yang diusulkan itu, bisa menjadi Perda yang dapat meningkatkan PAD kita, bukan malah merugikan daerah,” jelas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Zakimin ketika dihubungi media ini belum bisa memberikan keterangan terkait usulan Ranperda Pelelangan Ikan. Berdasarkan informasi dirinya sedang menjalankan ibadah umroh.
Rapat dengar pendapat tersebut, juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Natuna Hadi Candra, Wakil Ketua II Daeng Amhar, Anggota Komisi I DPRD Natuna Eri Marka serta para perwakilan OPD terkait Pemdakab Natuna. (Zubadri)