Categories: Karimun

Bakti Lubis : Coastal Area Langgar Perda

KARIMUN – Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis menilai konsep pembangunan Coastal Area tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan tersebut sekarang merupakan kawasan ekonomi eksklusif di Karimun.

“Sebenarnya kebedaraan Coastal Area sudah melanggar aturan hukum di daerah ini, yakni Perda RTRW yang berlaku selama 20 tahun yakni 2011 hingga 2031. Soalnya, kawasan Coastal Area diperuntukkan untuk ekonomi ekslusif di Karimun dan bukan untuk pedagang kaki lima,” ujar Bakti Lubis di ruang kerjanya, belum lama ini.

Diakui Bakti, memang lahan yang ada di sepanjang jalan Coastal Area merupakan milik masyarakat, sehingga masyarakat selaku pemilik lahan punya hak untuk mendirikan bangunan atau berjualan sesuai dengan keinginan mereka. Namun, pemerintah daerah kan bisa membebaskan lahan itu menjadi milik pemerintah dengan membelinya dari masyarakat.

“Ketika jalan Coastal Area itu baru dibuka, pemerintah harus langsung membebaskan lahan di sepanjang jalan lingkar itu untuk kepentingan pemerintah. Jika lahan itu sudah milik pemerintah, maka di sepanjang jalan Coastal Area bisa dibangun gedung-gedung sebagai penunjang ekonomi dan itu sesuai dengan konsep RTRW,” jelasnya.

Namun, kenyataan yang terjadi sekarang hampir di sepanjang jalan Coastal Area ditemui gubuk-gubuk penjual makanan penjaja selera milik masyarakat. Padahal, sepanjang jalan Coastal Area itu memiliki potensi yang besar dijadikan sebagai kawasan ekonomi esklusif milik pemerintah.

“Kalau sekarang lahan yang ada di sepanjang Coastal Area itu dibebaskan, tentu saja harganya sudah sangat tinggi. Dan masyarakat disana tentu saja keberatan untuk melepaskan tanah mereka lagi kepada pemerintah. Ini merupakan kelalaian dari pemerintah yang membiarkan lahan itu berlama-lama menjadi milik masyarakat,” ungkap legislator Partai Hanura ini.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun Rudi Margono di saat ditemui di Gedung Kejari mengatakan, kalau memang lahan di Coastal Area sudah diperuntukkan untuk kawasan tertentu sesuai dengan Perda RTRW yang merupakan aturan hukum di Karimun, maka aturan itu memang untuk dijalankan.

Kata Rudi, kalau lahan di sepanjang Coastal Area itu merupakan milik masyarakat dan pemerintah sekarang kesulitan untuk membebaskannya karena harganya yang mulai tinggi, maka pemerintah Kabupaten Karimun bisa berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun untuk menyelesaikan ganti rugi lahan masyarakat itu. (Red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

5 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

7 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

11 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

14 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

16 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

16 jam ago

This website uses cookies.