Categories: Karimun

Bakti Lubis : Coastal Area Langgar Perda

KARIMUN – Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis menilai konsep pembangunan Coastal Area tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan tersebut sekarang merupakan kawasan ekonomi eksklusif di Karimun.

“Sebenarnya kebedaraan Coastal Area sudah melanggar aturan hukum di daerah ini, yakni Perda RTRW yang berlaku selama 20 tahun yakni 2011 hingga 2031. Soalnya, kawasan Coastal Area diperuntukkan untuk ekonomi ekslusif di Karimun dan bukan untuk pedagang kaki lima,” ujar Bakti Lubis di ruang kerjanya, belum lama ini.

Diakui Bakti, memang lahan yang ada di sepanjang jalan Coastal Area merupakan milik masyarakat, sehingga masyarakat selaku pemilik lahan punya hak untuk mendirikan bangunan atau berjualan sesuai dengan keinginan mereka. Namun, pemerintah daerah kan bisa membebaskan lahan itu menjadi milik pemerintah dengan membelinya dari masyarakat.

“Ketika jalan Coastal Area itu baru dibuka, pemerintah harus langsung membebaskan lahan di sepanjang jalan lingkar itu untuk kepentingan pemerintah. Jika lahan itu sudah milik pemerintah, maka di sepanjang jalan Coastal Area bisa dibangun gedung-gedung sebagai penunjang ekonomi dan itu sesuai dengan konsep RTRW,” jelasnya.

Namun, kenyataan yang terjadi sekarang hampir di sepanjang jalan Coastal Area ditemui gubuk-gubuk penjual makanan penjaja selera milik masyarakat. Padahal, sepanjang jalan Coastal Area itu memiliki potensi yang besar dijadikan sebagai kawasan ekonomi esklusif milik pemerintah.

“Kalau sekarang lahan yang ada di sepanjang Coastal Area itu dibebaskan, tentu saja harganya sudah sangat tinggi. Dan masyarakat disana tentu saja keberatan untuk melepaskan tanah mereka lagi kepada pemerintah. Ini merupakan kelalaian dari pemerintah yang membiarkan lahan itu berlama-lama menjadi milik masyarakat,” ungkap legislator Partai Hanura ini.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun Rudi Margono di saat ditemui di Gedung Kejari mengatakan, kalau memang lahan di Coastal Area sudah diperuntukkan untuk kawasan tertentu sesuai dengan Perda RTRW yang merupakan aturan hukum di Karimun, maka aturan itu memang untuk dijalankan.

Kata Rudi, kalau lahan di sepanjang Coastal Area itu merupakan milik masyarakat dan pemerintah sekarang kesulitan untuk membebaskannya karena harganya yang mulai tinggi, maka pemerintah Kabupaten Karimun bisa berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun untuk menyelesaikan ganti rugi lahan masyarakat itu. (Red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

19 menit ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

1 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

3 jam ago

Lintasarta Perkuat Peran Sentral sebagai Penggerak Konektivitas AI Indonesia

JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…

3 jam ago

BRI Jatinegara Region 6 Jakarta 1 Gelar Tenant Gathering di Mall Basura City

BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…

4 jam ago

PTPP Percepat Pembangunan Infrastruktur Maritim Berkelas Dunia Proyek Pelabuhan Patimban

Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…

4 jam ago

This website uses cookies.