BATAM – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor 02 Isdianto-Suryani (INSANI) persoalkan hasil perhitungan suara di Pilgub Kepri 2020.
Tim INSANI telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kepri 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bakti Lubis, ketua tim pemenangan Paslon INSANI mengatakan bahwa gugatan ke MK sudah terdftar secara online melalui situs MK.
“Iya benar, laporan sudah kita masukan dan sudah terupload secara online disitus resmi milik MK,” ujarnya kepada swarakepri.com Kamis (24/12/2020) sore.
Bakti menjelaskan, setelah laporan tersebut dimasukan pihaknya diberi waktu tambahan oleh MK untuk melengkapi atau menambahkan materi lebih kurang selama 3X24 jam setelah laporan tersebut dimasukan.
“Akan segera kita lengkapi,” tegas Bakti.
Disinggung isu tim INSANI menggunakan jasa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam gugatan ke MK, Bakti enggan membeberkan.
“Yang pasti banyak abang-abang kita para pengacara senior yang secara sukarela telah mensupport kita,” katanya.
Belakangan memang banyak beredar kabar bahwa tim INSANI akan menggunakan jasa pengacara kondang tersebut.
Namun Bakti mengisaratkan bahwa mereka belum menggunakan kuasa jasa Yusril dalam gugatannya ke MK.
“Secara keseluruhan kita masih menggunakan Tim kuasa hukum kita yang ada saat ini,” pungkasnya./Shafix
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.