Bambang tidak Jawab Pertanyaan Penyidik Polri, Ini Alasannya – SWARAKEPRI.COM
Headlines

Bambang tidak Jawab Pertanyaan Penyidik Polri, Ini Alasannya

JAKARTA – swarakepri.com : Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dicecar sebanyak 12 pertanyaan saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa(3/2/2015). Meski pemeriksaan tetap berjalan, Bambang tidak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

Nursyahbani Katjasungkana selaku pengacara Bambang mengaku kliennya diperiksa mulai pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan sesi pertama digelar hingga pukul 15.30 WIB dan diselingi shalat.

“Total ada 12 pertanyaan, masing-masing poin pertanyaan ada sub-pertanyaannya, ada yang enam, ada yang lima. BW tidak menjawab semua pertanyaan itu,” ujar Nursyahbani.

Sebanyak 12 pertanyaan, mulai dari pertanyaan kesediaan diperiksa atau tidak hingga seputar kasus yang menjeratnya, yakni dugaan menginstruksikan sejumlah saksi untuk memberikan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dieksplor pertanyaan kapan ketemu saksi, BW tidak jawab. Ditanya, BW dapat komisi berapa, dibagi masing-masing lawyer berapa, BW tidak jawab. BW ditunjukkan kamar hotel pertemuan, ditanya siapa yang bayar, BW juga tak menjawab,” ujar Nursyahbana.

Ketika disinggung mengenai alasan Bambang tidak menjawab pertanyaan penyidik Nursyahbana mengatakan didasarkan pada ketidaksinkronan antara surat perintah penangkapan pada Jumat 23 Januari 2015 dengan surat pemanggilan BW 3 Februari 2015.

Menurut surat penangkapan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Namun, pada surat panggilan hari ini, pasal yang disangka bertambah, yakni ditulis Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (red/kompas)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top